بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [An-Nur: 60]
Wajib bagi wanita baligh mengenakan 2 pakaian, yaitu:
1. Kerudung dan jubah, dan pengertian kerudung adalah pakaian yang menutupi dari kepala sampai ke dada (An-Nur: 31).
2. Jilbab, digunakan untuk menutupi kerudung dan jubah, karena jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh (Al-Ahzab: 59).
[Lihat Kitab Hirosatul Fadhilah, hal. 33-34]
Kemudian ayat yang mulia di atas (An-Nur: 60) memperkecualikan wanita-wanita tua, boleh melepas jilbab di depan non mahram dengan 4 syarat:
1. Tidak lagi haid.
2. Tidak lagi bisa memiliki anak.
3. Tidak lagi bernafsu memiliki suami.
4. Laki-laki sudah tidak tertarik.
PENJELASAN ULAMA
Sa’id bin Jubair, Muqotil, Qotadah dan Adh-Dhahak rahimahumullah berkata,
هن اللواتي انقطع عنهن الحيض ويئسن من الولد
“Mereka adalah wanita-wanita yang tidak lagi haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/83]
Ath-Thobari rahimahullah berkata,
يقول تعالى ذكره: واللواتي قد قعدن عن الولد من الكبر من النساء، فلا يحضن ولا يلدن
“Allah ta’ala menyebutkan tentang wanita-wanita yang sudah tidak bisa hamil karena sudah tua, tidak haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]
Ibnu Zaid rahimahullah berkata,
التي لا ترجو نكاحا، التي قد بلغت أن لا يكون لها في الرجال حاجة ولا للرجال فيها حاجة
“Yang tidak lagi bernafsu untuk menikah yaitu wanita yang sudah tidak bernafsu kepada laki-laki, dan laki-laki juga sudah tidak bernafsu kepadanya.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/217]
TETAP BERLAKU 2 KETENTUAN
Ayat yang mulia di atas (An-Nur: 60) juga menjelaskan bahwa tetap berlaku 2 ketentuan bagi wanita tua yang melepas jilbab, yaitu:
1. Tetap mengenakan jubah dan kerudung.
2. Tidak tabarruj, menampakkan perhiasan kepada non mahram.
Simak #Video_Pendek On Youtube: https://youtu.be/MMscpxDCmlk
#Video1Menit Instagram: https://www.instagram.com/p/Bsc1PhwHR2w/
#Video_Fb: https://web.facebook.com/sofyanruray.info/videos/349729919152030
#Yuk_bantu_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang semisal dengan orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
SUBSCRIBE YOUTUBE
http://bit.ly/sofyanruray
FOLLOW INSTAGRAM
http://bit.ly/igsofyanruray || http://bit.ly/igtaawundakwah
JOIN TELEGRAM
http://t.me/sofyanruray || http://t.me/taawundakwah || https://t.me/kajian_assunnah || https://t.me/kitab_tauhid
LIKE FACEBOOK
www.fb.com/sofyanruray.info || www.fb.com/taawundakwah
KLIK WEBSITE
www.sofyanruray.info || www.taawundakwah.com
INSTAL ANDROID
http://bit.ly/androidsofyanruray
GABUNG GROUP WA
wa.me/628111833375
4 Syarat Wanita Tidak Lagi Wajib Berjilbab
4 SYARAT WANITA TIDAK LAGI WAJIB BERJILBAB
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ…