TIGA SYARAT WANITA BEKERJAبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِSeorang wanita p…


TIGA SYARAT WANITA BEKERJA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Seorang wanita pada dasarnya diperintahkan untuk tinggal di rumah, karena rumah adalah tempat yang paling aman dan hijab yang paling baik bagi wanita.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

“Dan hendaklah kalian wahai para wanita tetap di rumahmu. Dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti wanita-wanita Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzab: 33]

Al-Imam Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ أي: اقررن فيها، لأنه أسلم وأحفظ لَكُنَّ

“Firman Allah ta’ala, ‘Dan hendaklah kalian wahai para wanita tetap di rumahmu.’ Maknanya: Tinggallah di dalam rumah karena itu lebih menyelamatkan dan menjaga kalian.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 663]

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

ولا ينبغي أن يغرنا ما يدعو إليه أهل الشر والفساد من المقلدين للكفار، من الدعوة إلى اختلاط المرأة بالرجال

“Janganlah kita tertipu dengan ajakan orang-orang yang jelek dan rusak dari kalangan pengikut orang-orang kafir, yaitu ajakan untuk campur baur antara laki-laki dan wanita.” [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 3/152]

ISTRI TIDAK WAJIB BEKERJA

Allah ‘azza wa jalla telah membebankan kebutuhan para wanita di pundak kaum lelaki, sehingga wanita tidak perlu bekerja.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [An-Nisa: 34]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

يجب على الإنسان أن ينفق على أهله ، على زوجته وولده بالمعروف ، حتى لو كانت الزوجة غنية ، فإنه يجب على الزوج أن ينفق

“Wajib atas seorang laki-laki menafkahi keluarganya, yaitu istri dan anaknya dinafkahi dengan cara yang baik, bahkan walau istrinya kaya, wajib atas suami menafkahinya.” [Syarhu Riyadhis Shalihin, 6/143]

Tapi boleh wanita bekerja dengan tiga syarat:

1. Tidak menyelisihi syari’at, seperti tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, tidak melepas hijab, dan lain-lain.

2. Mendapat izin dari wali, atau suami jika telah menikah.

3. Tidak menelantarkan tugasnya di rumah, seperti tugasnya sebagai istri atau ibu.

Sumber:

https://www.facebook.com/taawundakwah/posts/2349333421966122

#Video_Pendek On YouTube: https://youtu.be/y5Oesh6cAcM

GABUNG TELEGRAM & GROUP WA TA’AWUN DAKWAH

Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah

Telegram: http://t.me/taawundakwah

WAG: wa.me/628111833375

#Yuk_bantu_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

Tiga Syarat Wanita Bekerja TIGA SYARAT WANITA BEKERJA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Seorang wanita pada dasarnya diperintahkan untuk tinggal di rumah, karena rumah adalah tempat yang paling aman dan hijab yang paling baik bagi wanita.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَقَرْنَ…


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading