بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Saudaraku rahimakumullah, tukar cincin pertunangan atau pernikahan terlarang dalam Islam, karena mengandung banyak kemungkaran, diantaranya:
1. Syirik, apabila diyakini dengan menggunakan cincin itu hubungan akan langgeng, dan keyakinan ini ada pada sebagian masyarakat.
2. Termasuk tasyabbuh, menyerupai orang kafir, karena ternyata itu tradisi nasrani.
3. Apabila cincin tersebut dari emas maka haram bagi laki-laki menggunakannya.
4. Boleh bagi wanita menggunakan cincin emas, tapi perhiasan seorang wanita hanya layak diperlihatkan kepada suami atau mahramnya.
5. Apabila lelaki dan perempuan itu belum akad nikah, lalu saling memasukkan cincin ke jari yang lain maka mereka telah terjerumus dalam dosa bersentuhan yang bukan mahram.
Simak #Video_Pendek On YouTube: https://youtu.be/QnzvIpr1SwI
GABUNG TELEGRAM & GROUP WA TA’AWUN DAKWAH
Telegram: http://t.me/taawundakwah
WAG: wa.me/628111833375
#Yuk_bantu_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.
Hukum Tukar Cincin Pertunangan atau Pernikahan