CADAR BUKAN CIRI RADIKALISME DAN TERORISMEبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ…


CADAR BUKAN CIRI RADIKALISME DAN TERORISME

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menggunakan cadar adalah ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan ulama. Bukan ciri radikalisme dan terorisme.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” [An-Nur: 31]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به

“Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan firman-Nya, ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.’ (An-Nur: 31) maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-‘Asqolani Asy-Syafi’i rahimahullah menerangkan,

(فاختمرن) أي : غطين وجوههن

“Makna mereka berkerudung adalah menutup wajah-wajah mereka.” [Fathul Bari, 8/490]

RINGKASAN PENDAPAT ULAMA 4 MAZHAB

Ulama 4 mazhab sepakat dalam 4 kondisi:

1. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihat wajahnya akan terkena atau dikhawatirkan terkena fitnah (godaan).

2. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihatnya dengan syahwat atau dikhawatirkan akan memunculkan syahwatnya.

3. Boleh buka cadar dalam kondisi darurat seperti untuk pengobatan dan persaksian di Pengadilan.

4. Boleh buka cadar dalam kondisi hajat (dibutuhkan) seperti laki-laki melihat wanita yang dilamarnya.

Ulama 4 mazhab berbeda pendapat dalam 2 keadaan:

1. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya fitnah.

2. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya syahwat.

Pendapat pertama: Tetap haram buka cadar.

Pendapat kedua: Tidak haram, namun kebanyakan berpendapat makruh buka cadar, bukan boleh.

Simak #Video_Pendek On YouTube: https://youtu.be/M74CwxRR4CU

GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM

Telegram:
https://t.me/kajian_assunnah
http://t.me/taawundakwah

WAG:
wa.me/628111833375
wa.me/628111377787

#Yuk_bantu_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

Cadar Bukan Ciri Radikalisme dan Terorisme


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading