HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL DI DUNIA YANG WAJIB DITEGAKKAN PEMERINTAHبِسْمِ…


HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL DI DUNIA YANG WAJIB DITEGAKKAN PEMERINTAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ فِي السُّنَنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا “مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ”.

وَذَهَبَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ فِي قَوْلٍ عَنْهُ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ اللَّائِطَ يُقْتَلُ، سَوَاءٌ كَانَ مُحْصَنًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ، عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيثِ.

وَذَهَبَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ إِلَى أَنَّهُ يُلْقَى مِنْ شَاهِقٍ، ويُتبَع بِالْحِجَارَةِ، كَمَا فُعِلَ اللَّهُ بِقَوْمِ لُوطٍ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

“Dan telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunnah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda),

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.”

Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i dalam satu pendapat yang diriwayatkan dari beliau dan sekelompok ulama (mazhab lainnya) bahwa pelaku hubungan sejenis harus dihukum mati (oleh Pemerintah), sama saja sudah pernah menikah atau belum, sebagai pengamalan terhadap hadits ini.

Adapun Mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah hukumannya adalah dilempar dari tempat yang tinggi lalu disusul dengan lemparan batu, sebagaimana yang Allah lakukan kepada kaum Luth. Wallaahu subhanahu wa ta’ala a’lam bish showaab.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]

Bahkan hukuman mati terhadap pelaku homoseksual adalah kesepakatan seluruh sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim rahimahullah berkata,

“Adapun hubungan sejenis (homoseks) maka diantara para ulama ada yang berpendapat hukumannya sama dengan zina, ada juga yang berpendapat selain itu. Namun pendapat yang benar serta disepakati oleh para sahabat adalah hukuman mati bagi kedua pelakunya, sama saja apakah keduanya sudah menikah atau belum.

Karena para penyusun kitab sunnah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

‘Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya’.” [As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal. 138]

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

“Para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menerapkan hukuman mati atas pelaku hubungan sejenis, tidak ada dua orang sahabat yang berbeda pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Lalu sebagian orang mengira bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam permasalahan hukuman mati atas pelakunya, kemudian mereka menukilnya sebagai permasalahan khilaf di antara sahabat, padahal permasalahannya adalah ijma’ (kesepakatan) sahabat bukan permasalahan khilaf.” [Al-Jawaabul Kaafi, hal. 170]

Maka jelaslah bahwa para sahabat, sebaik-baik generasi umat ini, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Akan tetapi yang berhak memberi hukuman adalah Pemerintah, bukan masyarakat.

Simak “Santri Bertanya: Bagaimana Jika Teman Terpapar LGBT?” https://youtu.be/_elbzD6xKFc

GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM

Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah

Telegram:
http://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah

WAG:
wa.me/628111833375
wa.me/628111377787

#Yuk_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

Santri Bertanya: Bagaimana Jika Teman Terpapar LGBT?

HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL DI DUNIA YANG WAJIB DITEGAKKAN PEMERINTAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ فِي السُّنَنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا “مَنْ وَجَدْتُمُوهُ…


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading