بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Seorang wanita tidak boleh ber-ihdad terhadap mayyit selama lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya selama empat bulan sepuluh hari.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha]
1. Ihdad (الإحداد) artinya secara bahasa adalah al-man’u (المنع), mencegah. Adapun secara syari’at artinya adalah,
أن تجتنب المرأة المعتدة المتوفى عنها زوجها كل ما يدعو إلى نكاحها ورغبة الآخرين فيها من طيب وكحل ولبس ومطيّب وخروج من منزل من غير حاجة.
“Seorang wanita yang berada dalam masa ‘iddah karena ditinggal mati suaminya hendaklah menjauhi semua yang dapat menarik laki-laki untuk menikahinya dan suka kepadanya, seperti minyak wangi, celak, pakaian (yang indah), perhiasan dan keluar rumah tanpa hajat.” [Al-Imdad bi Ahkaamil Haddaad, Asy-Syaikh DR. Fayhan Syaali Al-Mathiri, hal. 148 cet. Univ. Islam Madinah 1404 H]
2. Tidak boleh melakukan ihdad lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita yang ditinggal mati suaminya maka masa ihdadnya adalah 4 bulan 10 hari, dan sampai melahirkan apabila sedang hamil (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/437 no. 7484).
3. Kewajiban seorang wanita di masa ihdad ada lima:
•Pertama: Tinggal di rumah suaminya, tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali karena suatu hajat darurat seperti untuk pengobatan karena sakit atau membeli makanan apabila tidak ada orang lain yang membelikannya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/440 no. 2724).
•Kedua: Tidak mengenakan wewangian, baik di pakaian maupun di badan.
•Ketiga: Tidak mengenakan perhiasan dengan segala bentuknya.
•Keempat: Tidak mengenakan pakaian yang indah.
•Kelima: Tidak mengenakan celak mata.
(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/449 no. 19756)
4. Masa ‘iddah wanita (masa tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain setelah terpisah dengan suaminya) yang ditinggal mati suaminya sama dengan masa ihdad-nya, yaitu selama 4 bulan 10 hari, sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-‘iddah) empat bulan sepuluh hari.” [Al-Baqoroh: 234]
Kecuali wanita hamil maka masa ‘iddah-nya sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [Ath-Tholaaq: 4]
5. Apabila seorang wanita tidak melakukan ihdad selama masa ‘iddah kematian suami maka ia berdosa, dan apabila ia menikah di masa ‘iddah tersebut maka nikahnya batil. Adapun jika ia tidak melakukan ihdad dan menikah setelah berakhir masa ‘iddah maka ia berdosa namun nikahnya sah (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/486 no. 20504).
Baca Ringkasannya: https://www.instagram.com/p/B9EE7IyB8yZ/
Baca Selengkapnya:
https://web.facebook.com/taawundakwah/posts/2622408817991913
http://sofyanruray.info/masa-ihdad-seorang-wanita-dan-beberapa-ketentuannya/
GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Telegram:
http://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
WAG:
wa.me/628111833375
wa.me/628111377787
#Yuk_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.
MASA IHDAD SEORANG WANITA DAN BEBERAPA KETENTUANNYA بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masa ihdad adalah masa seorang wanita harus menjauhi semua yang dapat membuat laki-laki tertarik kepadanya. Lama masa ihdad sama dengan masa ‘iddah, masa tidak boleh…

