FIKIH TERKAIT CORONA (1)بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِTIGA KEADAAN TERKA…


FIKIH TERKAIT CORONA (1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

TIGA KEADAAN TERKAIT MENINGGALKAN SHOLAT JUM’AT DAN JAMA’AH

Para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari berbagai negeri telah memfatwakan, dan diikuti keputusan pemerintah kaum muslimin di berbagai negara termasuk negara kita:

Kaum muslimin hendaklah tidak melakukan sholat Jum’at dan Jama’ah untuk menghindari dan memutus rantai penularan wabah virus corona atau covid19.

Dan dikiaskan kepadanya semua aktivitas dan ibadah yang terdapat padanya perkumpulan manusia, seperti umroh, majelis ilmu dan lain-lain.

Fatwa dan keputusan ini sesuai dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah syari’at dan akal sehat. Bahkan bisa sampai pada tingkatan haram untuk sholat Jum’at dan Jama’ah di kondisi seperti ini, apabila kehadiran seseorang di masjid dapat membahayakan dirinya atau membahayak orang lain.

Badan Ulama Besar yang berkedudukan di negeri Al-Haramain menyebutkan tiga keadaan meninggalkan sholat Jum’at dan Jama’ah di masa tersebarnya wabah virus corona ini:

Pertama: Diharamkan bagi orang yang positif corona untuk menghadiri sholat Jum’at dan Jama’ah.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

“Janganlah menggabungkan yang sakit dengan yang sehat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Kedua: Orang yang telah ditetapkan oleh sebuah lembaga kesehatan untuk menjalani karantina, maka wajib atasnya menaati aturan kesehatan tersebut dan meninggalkan sholat Jama’ah dan Jum’at, dan hendaklah ia melakukan semua sholat di rumah atau di tempat karantinanya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Asy-Syarid bin Suwaid Ats-Tsaqafi radhiyallahu’anhu, beliau berkata,

كَانَ فِي وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ

“Pernah datang utusan dari Bani Tsaqif, dan diantara mereka ada orang yang menderita penyakit kusta, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengirim pesan kepadanya: Kami telah membaiatmu, maka pulanglah (jangan masuk ke Madinah).” [HR. Muslim]

Ketiga: Barangsiapa khawatir tertular atau menularkan kepada orang lain, maka ada keringanan baginya untuk tidak menghadiri sholat Jum’at dan Jama’ah.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Janganlah membahayakan dan jangan pula membalas saling membahayakan.” [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu]

Dan dalam semua keadaan di atas, apabila seseorang tidak menghadiri sholat Jum’at, maka hendaklah ia sholat Zhuhur empat raka’at di rumah. [Fatwa Badan Ulama Besar, 16-7-1441 H]

Apabila kita perhatikan rincian tiga keadaan di atas maka yang pertama dan kedua hukumnya haram untuk menghadiri sholat Jum’at dan Jama’ah, dan yang ketiga lebih afdhal tidak menghadirinya, karena mengambil keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan lebih Allah sukai.

Namun dalam kondisi pemerintah telah memutuskan untuk tidak sholat Jum’at dan Jama’ah karena mengkhawatirkan akan semakin tersebarnya virus corona ini, maka menjadi wajib untuk meninggalkannya.

Para ulama dahulu juga telah menyebutkan bahwa sakit atau khawatir sakit adalah udzur meninggalkan sholat Jum’at dan Jama’ah.

Disebutkan oleh Al-Imam Al-Mardawi rahimahullah, “Dan diberi udzur bagi orang sakit untuk meninggalkan Jum’at dan Jama’ah tanpa ada perbedaan pendapat ulama, dan juga diberi udzur untuk meninggalkannya karena khawatir tertimpa sakit.” [Al-Inshof, 2/300]

Simak #Video_Pendek On YouTube: https://youtu.be/kvfmWhKiD0c

GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM

Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah

Telegram:
http://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah

WAG:
wa.me/628111833375
wa.me/628111377787

#Yuk_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

Tiga Keadaan Terkait Meninggalkan Sholat Jum’at dan Jama’ah – FIkih Terkait Corona (1)


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading