بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لينتهيَنَّ أقوامٌ عن ودعِهم الجُمعاتِ أو ليختِمَنَّ اللهُ على قلوبِهم ثمَّ ليكونَنَّ من الغافلين
“Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jum’at, atau sungguh Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang yang lalai.” [HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhum]
Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,
وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحَدَ الْأَمْرَيْنِ كَائِنٌ لَا مَحَالَةَ، إِمَّا الِانْتِهَاءُ عَنْ تَرْكِ الْجُمُعَاتِ، وَإِمَّا خَتْمُ اللَّهِ عَلَى قُلُوبِهِمْ، فَإِنَّ اعْتِيَادَ تَرْكِ الْجُمُعَةِ يُغَلِّبُ الرَّيْنَ عَلَى الْقَلْبِ وَيُزَهِّدُ النُّفُوسَ فِي الطَّاعَةِ، وَذَلِكَ يُؤَدِّي بِهِمْ إِلَى أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْغَافِلِينَ
“Maknanya, bahwa satu dari dua perkara mesti terjadi pada siapa pun tidak mungkin tidak, yaitu apakah segera berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau kalau tidak maka Allah akan menutup hati-hati mereka, karena terbiasa meninggalkan sholat Jum’at menyebabkan dominasi noda hitam di hati, menjadikan jiwa malas dalam melakukan ketaatan, dan itu semua mengantarkan mereka menjadi orang-orang yang lalai.” [Al-Mirqoh, 3/1023]
Akan tetapi ancaman tersebut hanya berlaku bagi yang meninggalkan sholat Jum’at tanpa udzur. Adapun orang yang memilik udzur, walau lebih dari tiga kali, dan ia menggantinya dengan sholat Zhuhur maka ia tidak berdosa.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan sholat Jum’at tiga kali karena menyepelekannya (tanpa udzur) maka Allah akan menutup hatinya.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dan lafaz ini milik beliau, dari Abul Ja’ad Adh-Dhomri radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 965]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غير عذر فهو منافق
“Barangsiapa meninggalkan sholat Jum’at tiga kali tanpa udzur maka ia seorang munafik.” [HR. Ibnu Hibban dari Abul Ja’ad Adh-Dhamri radhiyallahu’anhu, Shahih At-Targhib: 727]
Bahkan orang yang biasa melakukan sholat Jum’at, kemudian ia meninggalkannya karena ada udzur syar’i, padahal ia ingin melakukannya, maka tetap ditulis pahala sholat Jum’at baginya sebagaimana dalam pembahasan berikut.
Sumber: Buku “Fikih Sholat di Rumah” hal. 23-24
Link Download Bukunya: https://t.me/taawundakwah/8289
Link Alternatif: http://bit.ly/fikih_sholat_di_rumah
GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Telegram:
http://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
WAG:
wa.me/628111833375
wa.me/628111377787
#Yuk_share. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.
Leave a Reply