MENJAUHI SEBAB-SEBAB YANG MENJERUMUSKAN KEPADA MAKSIAT
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Syari’at yang mulia ini melarang semua sarana dan menutup semua pintu yang dapat menjerumuskan kepada dosa dan maksiat, karena pencegahan lebih baik dari pengobatan.
Sungguh mencegah maksiat lebih mudah daripada mengobati hati dan jasad yang telah tertawan oleh maksiat; tersandera oleh hawa nafsu dan terbelenggu jaring-jaring setan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” [Al-An’aam: 151]
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Allah ta’ala tidak mengatakan, ‘Jangan kamu lakukan’ (tetapi ‘Jangan kamu dekati’) karena larangan mendekati lebih menekan daripada larangan melakukan, sebab larangan mendekati sudah mencakup larangan melakukan maksiat dan larangan melakukan hal-hal yang dapat menjerumuskan kepadanya.
Oleh karena itu:
(1) Diharamkan bagi laki-laki melihat wanita non mahram (dan sebaliknya).
(2) Diharamkan berdua-duaan antara laki-laki dan wanita (yang bukan mahram).
(3) Diharamkan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram.
Karena semua itu mengantarkan kepada perbuatan-perbuatan keji.” [Al-Qoulul Mufid, 1/38]
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,
“Allah ta’ala tidak mengatakan, ‘Dan janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji’, tetapi Allah ta’ala mengatakan, ‘Dan janganlah kamu mendekati’, agar mencakup larangan melakukan sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kepada maksiat.
Maka Allah mengharamkan maksiat dan mengharamkan pula sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kepadanya.
Sebagai contoh:
(1) Tabarruj seorang wanita termasuk yang mengantarkan kepada perbuatan keji, yaitu menjerumuskan kepada zina, karena wanita menampakkan perhiasan dan membuka aurat adalah jalan kepada zina.
Dan Allah telah melarang untuk mendekati zina,
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kamu mendekati zina.” (Al-Isra: 32)
Allah ta’ala tidak mengatakan, ‘Janganlah kamu melakukan zina’, tetapi ‘Janganlah kamu mendekati’, karena larangan mendekati lebih menekan daripada sekedar larangan melakukan, agar mencakup larangan melakukan sebab-sebab yang menjerumuskan kepadanya.
(2) Diharamkan untuk melihat kepada yang Allah haramkan –seperti melihat wanita non mahram-, karena melihat kepadanya adalah sebab yang menjerumuskan kepada zina.
(3) Diharamkan mendengarkan yang haram –seperti mendengarkan ucapan kegilaan, lagu-lagu dan alat-alat musik, karena itu semua adalah sebab-sebab yang mengantarkan kepada yang haram.
Maka firman Allah ta’ala, ‘Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji’, maknanya: Janganlah kamu melakukan sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kepada maksiat, tetapi jauhilah:
– Apakah melihat dan mendengar yang haram.
– Membuka aurat dan tabarruj.
– Maupun selain itu dari berbagai sarana dan sebab yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan-perbuatan keji.” [I’aanatul Mustafid, 1/34]
Maka jauhilah semua pintu kemaksiatan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Dan jagalah keluarga kita dari berbagai sarana dosa, terutama di zaman ini, dengan mudah diakses melalui smartphone dan medsos.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Sumber:
https://www.instagram.com/p/CCvldrIHsGJ/
https://www.facebook.com/1661721914060613/posts/2742387785994015/
GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Klik Telegram:
http://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Atau wa.me/628111377787
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Leave a Reply