Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Penerjemah: Al-Ustadz Muhammad Qodri, Lc hafizhahullah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Tanya: Ada seorang wanita yang berseteru dengan suaminya karena pengaruh sebagian keluarga wanita tersebut. Masalah ini sering terjadi di kalangan suami istri, namun ini begitu besar pengaruhnya sampai-sampai terputuslah hubungan keharmonisan suami istri dan berlanjut hingga wanita itu menutup diri dari suaminya dan tidak mau menemuinya, maka kami mohon pengarahan dari Syaikh?
Jawab: Pertama kali hendaknya kita peringatkan kepada keluarga agar tidak ikut campur dalam urusan suami istri kecuali atas permintaan keduanya. Jika suami istri meminta ikut campurnya keluarga dalam urusan mereka demi mencari jalan keluar (perdamaian) maka ini persoalan lain. Dan perdamaian itu lebih baik.
Namun jika ikut campur keluarga bukan tujuan perdamaian maka tidak diperbolehkan mereka ikut campur dalam persoalan suami istri. Terlebih jika mereka (keluarga tersebut) tidak menginginkan perbaikan.
Karena sebagian keluarga -hanya kepada Allah kita berlindung- yang mereka lakukan hanya berusaha untuk memenangkan anak wanita mereka, dan sebaliknya jika keluarga suami maka mereka akan memenangkan anak lelaki mereka (ini tidak benar).
Maka lihat bagaimana mereka berusaha menyalakan api kemarahan dan kebencian seorang istri terhadap suaminya atau sebaliknya dari suami terhadap istrinya.
Tidak diragukan lagi bahwa hal ini diharamkan dan termasuk dosa besar, karena ini adalah usaha memisahkan pasangan suami istri.
Dan ini sama dengan perbuatan tukang sihir, sebagaimana firman Allah ta’ala,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
“Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu (sihir) yang dapat memisahkan suami istri.” [Al-Baqarah: 102]
Tidak boleh bagi keluarga turut campur dalam urusan suami istri. Adapun berkaitan dengan permasalahan yang Anda tanyakan, maka kami katakan:
Jika demikian keadannya maka suami tersebut boleh memilih;
(1) Jika dia mau menceraikan dan meninggalkannya, firman Allah ta’ala,
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلّاً مِنْ سَعَتِه
“Dan jika keduanya berpisah maka Allah Akan mencukupkan masing-masing dari luasnya rahmat-Nya.” [An-Nisa:130]
Demikianlah yang Allah ta’ala firmankan.
(2) Jika dia mau maka boleh baginya meminta kepada seorang Qodhi (Hakim Pengadilan Agama) untuk mendatangkan dua orang Hakam (Juru Damai dari kedua belah pihak) yang mana keduanya mempelajari dahulu permasalahan dengan cermat.
– Jika keduanya memutuskan untuk tetap mempertahankan rumah tangga tersebut dengan memenuhi syarat-syarat yang menurut keduanya bermanfaat maka lakukanlah.
– Dan jika keduanya memutuskan untuk berpisah apakah dengan ganti rugi (mengembalikan mahar) atau tidak maka keputusan kembali kepada ketetapan tersebut.
Namun jika Anda mengenal mereka wahai Penanya, berusahalah untuk mendamaikan keduanya. [Silsilah Liqooat Baabil Maftuh: 151]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: https://sofyanruray.info/solusi-problematika-rumah-tangga-akibat-turut-campurnya-keluarga/
GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Channel Telegram:
https://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
https://t.me/kitab_tauhid
https://t.me/videokitabtauhid
https://t.me/kaidahtauhid
https://t.me/akhlak_muslim
Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Atau wa.me/628111377787
Medsos dan Website:
Facebook: https://www.facebook.com/taawundakwah
Instagram: https://www.instagram.com/taawundakwah
Website: https://taawundakwah.com
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim]
Leave a Reply