HUKUM MENGUCAPKAN “ALMARHUM” dan “RIP” UNTUK ORANG YANG WAFATبِسْمِ اللَّهِ الر…

HUKUM MENGUCAPKAN “ALMARHUM” dan “RIP” UNTUK ORANG YANG WAFAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Mengucapkan “Almarhum” dan “RIP” untuk orang yang wafat tidak boleh karena beberapa alasan:

1. Almarhum artinya yang dirahmati, padahal kita tidak dapat memastikan apakah Allah merahmatinya atau tidak, kecuali yang ditetapkan oleh dalil bahwa ia sudah pasti dirahmati seperti para nabi ‘alaihimussalaam dan sahabat radhiyallahu’anhum.

Maka yang disyari’atkan bagi kita adalah mendoakan seorang muslim yang wafat agar dirahmati.

Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

المشروع أن يقال في حق الميت المسلم: رحمه الله، لا المرحوم

“Disyari’atkan untuk dikatakan bagi mayyit yang muslim adalah, “Rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya), bukan “Almarhum” (yang dirahmati).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/141 no. 4335]

Lebih parah lagi apabila yang disebut “Almarhum” itu adalah orang kafir, karena Allah telah menetapkan azab baginya setelah wafat, maka mendoakannya agar dirahmati pun tidak boleh.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” [At-Taubah: 113]

2. Mengucapkan RIP (Rest in Peace) atau “Beristirahatlah dalam Damai” untuk orang yang wafat adalah kebiasaan orang-orang kafir maka tidak boleh bagi seorang muslim.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّه بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 1269]

3. Ucapan “RIP” tidak berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tidak pula bermakna doa. Adapun yang disyari’atkan adalah mengucapkan istirja’ (innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’un) dan mendoakan agar si mayit yang muslim agar mendapatkan ampunan…

Baca Selengkapnya: https://sofyanruray.info/hukum-mengucapkan-almarhum-dan-rip-untuk-orang-yang-wafat/

Simak #Video_Pendek di YouTube: https://youtu.be/dEubByQsgx4

═══ ❁✿❁ ════

GABUNG TELEGRAM
https://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
https://t.me/kitab_tauhid
https://t.me/videokitabtauhid
https://t.me/kaidahtauhid
https://t.me/akhlak_muslim

Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Atau wa.me/628111377787

Medsos dan Website:
Facebook: facebook.com/taawundakwah
Instagram: instagram.com/taawundakwah
Website: taawundakwah.com

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading