بسم الله الرحمن الرحيم
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka haram atasnya mencium harumnya surga.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1928]
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,
والمعنى: التحذير من طلب الطلاق من دون علة، أما إذا كان هناك علة لكونه كثير المعاصي والشرور؛ لأنه سكير، لأنه يتهاون بالصلاة في الجماعة أو لا يصلي، أو لأنه يظلمها ويؤذيها بالضرب بغير حق، أو ما أشبه ذلك فهي معذورة تطلب الطلاق، وليس لها البقاء مع من لا يصلي؛ لأن من ترك الصلاة كفر، فعليها أن تمتنع منه وأن تطلب منه الطلاق فإن أبى ترفع الأمر إلى المحكمة فليس لها البقاء مع من لا يصلي.
“Makna hadits ini adalah peringatan keras bagi wanita agar tidak minta cerai tanpa sebab.
Adapun jika ada sebab, seperti:
– Suaminya banyak maksiat dan amalan buruk,
– Suka mabuk,
– Tidak menjaga sholat berjama’ah,
– Tidak sholat,
– Menzalimi dan menyakiti istri tanpa alasan yang benar, atau perbuatan dosa yang lain.
Maka istri memiliki alasan untuk meminta cerai.
Dan tidak boleh bagi istri untuk tetap bersama suami yang tidak sholat, karena orang yang meninggalkan sholat menjadi kafir, maka wajib bagi istri untuk menjauh dari suaminya dan meminta cerai.
Kalau suaminya tidak mau menceraikan, maka hendaklah ia mengurus cerai di Pengadilan, karena tidak boleh ia bersama suami yang tidak sholat.” [Fatawa Nur ‘alad Darb: 848]
BEBERAPA PELAJARAN
1. Dalam hadits yang mulia ini terdapat ancaman keras terhadap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka perbuatan tersebut haram dan termasuk dosa besar.
2. Perceraian bukan sesuatu yang disukai, dan tidak dianjurkan dalam syari’at.
3. Dibolehkan meminta cerai apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti:
– Ketidaksukaan terhadap suami yang dikhawatirkan akan memunculkan kedurhakaan istri.
– Suami berlaku buruk kepada istri.
– Atau suami melakukan dosa-dosa besar dan tidak mau bertaubat.
4. Anjuran menjaga dan merawat cinta kasih antara suami istri.
5. Kewajiban mengikuti tuntunan syari’at dalam berumahtangga, sehingga orang yang sudah menikah lebih butuh untuk menuntut ilmu karena kewajibannya dan permasalahan yang akan ia hadapi bertambah.
[Disarikan dari Transkrip Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdil Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah: 255]
Sumber: https://sofyanruray.info/istri-yang-tidak-akan-mencium-harumnya-surga/
Simak #Video_Pendek di YouTube: https://youtu.be/ATWqG_wv8m0
═══ ❁✿❁ ════
Kajian Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah:
– Youtube: youtube.com/c/kajiansofyanruray
– Facebook: facebook.com/sofyanruray.info
– Instagram: instagram.com/sofyanruray.info
– Telegram: t.me/sofyanruray
– Twitter: twitter.com/sofyanruray
– Website: sofyanruray.info
– WA Group: wa.me/628111833375
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Leave a Reply