╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣0⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*MEMINJAM UANG UNTUK MEMBELI MAHAR*

*Pertanyaan*
Nama : Yana Votna
Angkatan : 01
Grup : 049
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya izin bertanya..
Bagaimana jika seorang ikhwan ingin menikahi seorang akhwat namun uang untuk membeli maharnya hasil meminjam dari kerabatnya, apakah tetap sah??

Dan apakah ketika mengucapkan akad disebutkan mahar tersebut pinjaman (maksudnya, tidak dibayar tunai)?

Mohon pencerahannya, Ustadz..

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiikum.

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Yana Votna hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu).

Iya, benar sekali mahar tersebut tetap sah. Dan pada saat ijab qabul (akad nikah) tidak perlu disebutkan pada misalnya: “Tidak dibayar tunai”, karena bertentangan dengan kenyataan. Sebab yang terjadi adalah si calon mempelai pria itu ‘kan meminjam dana dari temannya untuk membeli mahar, ini berarti dia berutang kepada temannya dan bukan berutang kepada calon mempelai wanitanya.

Dengan demikian tidak mengapa ketika akad tersebut disebutkan: “Dibayar tunai!”.

Wallahu ‘alam. Wallahul muwaffiq.

Referensi:

1. Pernikahan & Hadiah Untuk Pengantin, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

2. Panduan Keluarga Sakinah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم

04 Maret 2021.

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Log in or sign up to viewSee posts, photos and more on Facebook.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading