*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 0⃣2⃣3⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul Bahasan*
*HUKUM HARTA WARISAN UNTUK WAKAF*
*Pertanyaan*
Nama : Nurul
Angkatan : 01
Grup : 033
Domisili : Jakarta
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bolehkah seorang ibu mewasiatkan lebih dari 1/3 atau seluruh hartanya untuk wakaf?
Jadi tidak ada harta warisan untuk ahli warisnya?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Niat dari orang tua Saudari sebenarnya sangat mulia karena ingin berwakaf untuk ummat dengan hartanya, mungkin karena sangat bersemangat dalam beramal shaleh sehingga melupakan hak dari putra-putrinya atau memang mungkin orang tua Saudari belum mengetahui dengan baik hukum waris dan wasiat.
Saya yakin dengan komunikasi yang baik orang tua Saudari akan memahami dan bersedia mengganti niatnya tersebut, karena di dalam Islam terdapat batasan dalam memberikan wasiat, yaitu maksimal 1/3 dari hartanya, karena kalau lebih dari 1/3 maka akan merugikan pihak lain yang berhak atas hak waris tersebut kecuali bila ahli waris mengizinkan maka hal ini tidak menjadi masalah.
Hal ini disandarkan pada sebuah riwayat yang disampaikan oleh Sa’d bin Abi Waqash. Suatu saat Sa’d bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya, Beliau berkata, “Tidak boleh.” Lalu Sa’d berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain”.
والله تعالى أعلم
3 Maret 2021
Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Beni Apriono.
Diperiksa oleh: Ustadz Amri Azhari, Lc., MA.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Log in or sign up to viewSee posts, photos and more on Facebook.
Leave a Reply