╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

NO : 0⃣1⃣1⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*HUKUM TAHLILAN*

*Pertanyaan*
Nama : Farah Mitha Syahrani
Angkatan : 01
Grup : 005
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, apakah hukumnya wirid?

Mohon maaf sebelumnya kalau salah, tapi yang saya tahu memang wirid itu bid’ah, tapi menurut salah satu ustadz di lingkungan saya, memang bid’ah tetapi bid’ah yang menuju ke arah kebaikan karena bisa menyambung silaturahim.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله

Barangkali yang dimaksud ukhti Farah hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu) adalah hukum tahlilan (selamatan kematian) & bukan hukum wirid.

Jawaban ringkasnya adalah benar seperti yang sudah ditegaskan oleh ukhti bahwa hukumnya adalah bid’ah karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para Shahabat radhiyallahu ‘anhum, para Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in serta imam madzhab yang empat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Annas, Imam Asy-Syafi’i & Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah tidak pernah mengamalkannya.

Adapun yang sesuai dengan tuntutan syari’at berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, kewajiban orang yang hidup terhadap orang yang telah wafat yakni:

1. Memandikannya.

2. Mengkafankannya.

3. Menshalatkannya.

4. Menguburkannya.

Berdasarkan hadits-hadits yang shahih bisa juga:

1. Kalau posisi kita sebagai anak & kita sudah pernah Haji dan Umrah, maka kita pun bisa membadalkan Haji & Umrah untuk orang tua kita yang telah meninggal dunia, bisa juga membayarkan puasa nazar & juga yg terpenting tetap menyambung hubungan kekeluargaan & persahabatan orang tua kita.

Bahkan setiap amal shalih & ibadah kita yang kita kerjakan dengan ikhlas dan sesuai dengan Sunnah, selain kita mendapatkan pahala, pahala kita mengalir secara otomatis kepada kedua orang tua kita tanpa sedikit pun mengurangi pahala kita.

2. Jikalau kita sebagai anak & sahabat, maka kita bisa mendo’akan dan bersedekah dengan niat atas nama si mayit tersebut.

Adapun pernyataan:

“Memang bid’ah tetapi bid’ah yang menuju ke arah kebaikan karena bisa menyambung silaturahim”, maka ini bisa kami jawab dari beberapa sisi:

1. Dalam kita melakukan ritual ibadah agar amal kita tersebut diterima oleh Allah Ta’ala, para ulama sepakat haruslah memenuhi dua syarat (ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah), karena tidak ada contohnya maka kita harus tinggalkan.

2. Beribadah dengan modal niat baik saja tidaklah cukup, karena niat yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar, yakni cara yang sesuai dengan contoh dari Rasulullah dan para Shahabatnya. Adapun tahlilan/ selamatan kematian pada hari ke-1, 3, 7, 40, 100, setahun & 1000 sama sekali tidak ada perintahnya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta contoh dari para Salafush Shalih (Shahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in serta imam madzhab yang empat).

3. Menurut pendapat yang paling kuat, yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih sama sekali tidak ada bid’ah hasanah untuk ritual peribadahan. Yang ada hanya di dalam perkara-perkara keduniaan saja.

Untuk lebih luas & jelasnya tentang hal ini silakan baca buku-buku di bawah ini:

1. Risalah Bid’ah (Memuat 500-an Macam Bid’ah Yang Umumnya Diyakini & Diamalkan Kaum Muslimin Setiap Hari), Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah Bin Abi Sufyan.

2. Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa Ilaihi, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah Bin Abi Sufyan.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading