╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣2⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*HUKUM MENGQODHO’ SHALAT*
*YANG TERTINGGAL KARENA SENGAJA*

*Pertanyaan*
Nama : Tity
Angkatan : 01
Grup : 077
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz mau tanya, di waktu kita masih muda shalat suka bolong- bolong. Apalagi di waktu datang bulan tidak shalat.

– Apakah kita harus tetap membayar mengqodho
shalat yang tertinggal?
– Bagaimana caranya dan waktunya kapan,
Ustadz?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Perlu kita ketahui bahwasanya mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk mengganti shalat yang terlewatkan.

Kemudian apakah kita wajib mengqadhanya?

Para ulama merinci menjadi 2 keadaan:

1. Tidak sengaja meninggalkan shalat.
Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengqadha shalat yang terlewat. Nabi Shallallahu ‘’Alaihi Wa Sallam bersabda:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“Barang siapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat”.
(HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan:

“Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar”.
(Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy-Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut.

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat”.
(HR. Muslim No. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat Shubuh karena sudah lewat waktunya.

2. Sengaja meninggalkan shalat
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak.

Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak? Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib diqadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat Sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah ‘Azza Wa Jalla”.
(Al Muhalla, 2/10, Asy-Syamilah).

Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu tertentu. Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat sesudah habis waktunya. Karena keduanya sama-sama shalat di luar waktunya. Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *