TIGA PROFESI YANG HARAMبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِSahabat yang Mulia …

TIGA PROFESI YANG HARAM

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sahabat yang Mulia Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِن

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang jual beli anjing, mahar pelacur dan upah dukun.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

BEBERAPA PELAJARAN

1. Haramnya jual beli anjing secara umum, mencakup semua jenis anjing.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وظاهر النهي تحريم بيعه وهو عام في كل كلب معلما كان أو غيره مما يجوز اقتناؤه أو لا يجوز

“Zhahir larangan dalam hadits ini adalah pengharaman jual beli anjing, dan berlaku umum pada setiap jenis anjing, apakah anjing terlatih atau tidak terlatih, apakah yang boleh dimiliki atau tidak boleh dimiliki.” [Fathul Baari, 4/426]

Adapun memelihara dan memiliki anjing hukumnya haram, kecuali untuk tiga alasan:

Pertama: Anjing untuk menjaga peternakan.

Kedua: Anjing untuk menjaga perkebunan.

Ketiga: Anjing untuk berburu.

Dan juga dibolehkan yang semisal dengan tiga perkara di atas atau lebih dibutuhkan, seperti untuk menjaga rumah yang ada di pedalaman dan tidak ada rumah-rumah lain di sekitarnya maka boleh, karena menjaga rumah dan penghuni rumah lebih penting dari sekedar menjaga peternakan dan perkebunan.

Barangsiapa memiliki anjing tanpa alasan yang dibolehkan syari’at maka akan berkurang pahalanya satu atau dua qirath setiap harinya dan malaikat tidak akan masuk ke rumahnya (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 11/246).

2. Pengharaman jual beli anjing menunjukkan pengharaman memakannya.

Hal itu karena Allah ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali juga mengharamkan jual belinya, dan juga karena anjing termasuk hewan yang memangsa dengan taring dan hewan yang kotor (khabits).

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]

3. Haramnya perzinahan dan mengambil upah darinya, dan termasuk sejelejek-jeleknya pekerjaan yang menghancurkan suatu negeri.

Maka diharamkan pula semua profesi yang mengantarkan kepada zina, seperti dengan menjadikan kaum wanita sebagai ‘alat’ penarik kaum lelaki selain suaminya, walau hanya dengan suaranya, apatah lagi lebih dari itu seperti tubuhnya dan penampilannya. Maka tidak pantas menjadikan wanita sebagai:

– SPG yang melayani umum baik pria dan wanita.

– Penyanyi, dan ini adalah profesi yang haram.

– Artis dan model, ini juga profesi yang haram karena mengandung berbagai keharaman.

Dan berbagai profesi lainnya yang mengeksploitasi kaum wanita sebagai penarik kaum lelaki selain suaminya.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” [HR. Al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2401]

Baca Selengkapnya: https://sofyanruray.info/tiga-profesi-yang-haram/

═══ ❁✿❁ ═══

WA KAJIAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah

Ketik: Daftar
Kirim ke Salah Satu Admin:
wa.me/628111833375
wa.me/628119193411
wa.me/628111377787

TELEGRAM
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/kitab_tauhid
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim

Medsos dan Website:
– youtube.com/c/kajiansofyanruray
– instagram.com/sofyanruray.info
– facebook.com/sofyanruray.info
– twitter.com/sofyanruray
– taawundakwah.com
– sofyanruray.info

#Yuk_share “Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim]


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *