Aku Menanti Warisan – Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah MA

Aku Menanti Warisan – Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah MA

Aku Menanti Warisan – Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah MA

Setiap muslim diharuskan untuk bisa memahami tentang ketentuan waris yang sudah ditetapkan Syari’at. Pada masa jahiliyyah mereka membagikan waris hanya kepada kaum pria atau diberikan kepada yang sanggup berperang. Kemudian datang islam Allah azza wajalla menetapkan siapa saja yang mendapatkan warisan. Bahkan disebutkan bahwa warisan adalah wasiat dari Allah dan bukan dari orang tua.

Simak selengkapnya full video di: https://youtu.be/vwBLUnfN76o


Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di :

Facebook :
Syafiq Riza Basalamah Official / https://www.facebook.com/SyafiqRizaBasalamahOfficial

Instagram :
Syafiq Riza Basalamah Official /
https://www.instagram.com/syafiqrizabasalamah_official/

Twitter :
Syafiq Riza Basalamah Official @ustadzsyafiq /
https://twitter.com/ustadzsyafiq

Telegram :
Syafiq Riza Basalamah Official / @SRB_Official
https://t.me/SRB_Official

Website :
http://www.syafiqrizabasalamah.net/

Soundclud :
https://soundcloud.com/syafiqrizabasalamah

source


Comments

13 responses to “Aku Menanti Warisan – Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah MA”

  1. Bismillahirrohmanirrohim

  2. Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

  3. Barakallahu fiikum ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah MA

  4. Salam ustaz,sya teman dari malaysia mengikuti ceraman ustaz

  5. Malaysia indonesia teman nusantara,

  6. Assalamualayjum Ustadz …afwan jika warisan tersebut diamahkan dalam bentuk "wasiat" bagaimana hukumnya?

  7. Rumah warisan org tua yg sdh wafat semuanya.. apakah hrs sesegera mungkin dibagikan kpd ahli warisnya? Bagaiamana jika ada salah satu anaknya yg menempati rmh tsb dan tidak mau rmh tsb dijual dan dibagi waris kpd seluruh anak yg berhak?

  8. Ustadz, kk perempuan saya dihibahkan rumah oleh Bude saya dengan perjanjian kalau kk saya akan menjaga Bude sampai beliau mati, krn bude saya ini memiliki 3 rumah namun tdk memiliki anak dan suami,
    Tapi kk saya tidak memiliki surat hibah atas rumah itu.
    kurang 1 tahun kk saya pergi ninggalin Bude dan jg rumah itu.
    Setelah bude itu meninggal dunia Rumah hibah itu di ambil alih saudara bude yg lain, dijual jadi harta waris.
    Pertanyaan saya,
    Apakah rumah yg di hibah kan itu hak mikik kk saya?
    Apabila di jual, apakah ahli waris yg lain boleh menerima hasil penjualan rumah itu?
    Apabila kami di paksa untuk tanda tangan atas penjualan rumah itu, apakah di perbolahkan dan apa hukumnya?

  9. Bagaimana jika anak perempuan yang sampai umur 50 lebih belum menikah, apakah tetap dianggap nanti pasti akan menikah sehingga mendapatkan bagian warisan 1/2 dari bagian dari saudara laki-laki nya ?

  10. Ustad bagaimana pembagian warisan suami istri meninggal bersamaan, punya anak lk2 meninggal juga, punya anak prempuan 1 dpt brp warisan? dan anak prempuan ini jd anak tunggal dan punya anak lk2 2, prempuan 1. Apakah cucu prempuan 2 dr anak lk2 dpt warisan brp?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *