╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣4⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM MEMBERI HADIAH KEPADA*
*PEGAWAI YANG SUDAH MENDAPATKAN*
*GAJI*

*Pertanyaan*
Nama : Suci Febriamti
Angkatan : 01
Grup : 010
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ijin bertanya, Ukhty..

Ana pernah dengar kajian tentang tidak boleh memberi uang kepada pekerja yang sudah ada gajinya. Bagaimana kalau kita memberinya dengan niat sedekah? Kebetulan pekerja ini tukang sampah keliling perumahan.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Ini tentang Hadiatul ‘Ummal,

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi para pekerja adalah ghulul (khianat)”.
[HR Ahmad 5/424].

Hadits di atas menjadi hukum asal bahwa hadiah atas pekerjaan (selain gaji) yang diberikan kepada pegawai atau karyawan adalah hal yang terlarang.

Namun larangan ini ada perinciannya. Sebagian ulama berpendapat hal ini terlarang bagi pegawai negeri (gaji dibayar Pemerintah) saja, sebagian yang lain berpendapat bahwa terlarang bagi pegawai secara umum.
Pendapat yang paling berhati-hati adalah pendapat yang kedua, yakni bagi pegawai secara umum.

Dari keterangan di atas kita juga dapat ambil kesimpulan bahwa pegawai yang sifatnya freelance, serta tidak terikat aturan baku atau ketat, boleh mendapat hadiah. Seperti, tukang sampah keliling, tukang ojek, pegawai servis HP di luar jam counter, dsb.

Selain itu, bolehnya menerima hadiah juga berlaku jika itu dari atasan kepada bawahan, hadiah kepada pegawai yang msh ada hubungan kekerabatan, juga hadiah pegawai yang notabenenya teman dekat sehingga biasa saling memberi hadiah satu sama lain.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.
Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *