بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ أحدِكم بمِخيَطٍ من حديدٍ خيرٌ لهُ مِنْ أن يَمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ لهُ
“Sungguh, ditusuknya kepala seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya dibanding menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 5045]
BEBERAPA PELAJARAN
1. Haramnya bersentuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan suami istri atau tidak memiliki hubungan mahram, apakah dengan berjabat tangan maupun menyentuh anggota tubuh yang lainnya, apalagi berciuman, berpelukan dan berzina.
2. Tentunya diperkecualikan apabila dalam kondisi darurat dan hanya dilakukan sesuai kebutuhan, seperti seorang laki-laki menolong wanita yang sedang kecelakaan dan lain-lain.
3. Kewajiban menjauhi sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada zina, baik dengan menyentuh, memandang, bercampur baur hingga berdua-duaan.
4. Celaan yang keras dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram adalah dosa besar.
5. Keindahan, keistimewaan dan kelengkapan syari’at Islam yang mengatur segala urusan manusia termasuk adab-adab pergaulan antara lawan jenis, menetapkan syari’at yang mendatangkan kemaslahatan dan menutup pintu-pintu kejelekan.
Sumber: https://www.instagram.com/p/CO2mg4lBh5e/
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═══ ❁✿❁ ═══
WA GROUP KAJIAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Ketik: Daftar
Kirim ke Salah Satu Admin:
wa.me/628111833375
wa.me/628111377787
wa.me/628119193411
TELEGRAM
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim
Website dan Medsos:
– sofyanruray.info
– taawundakwah.com
– twitter.com/sofyanruray
– facebook.com/sofyanruray.info
– instagram.com/sofyanruray.info
– youtube.com/c/kajiansofyanruray
#Yuk_share. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim]
Leave a Reply