Kemudian setelah mereka masuk ke dalam masjid dan menghampiri Imam Abu Hanifah, lalu berkata, “Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa engkau (katanya) membanyakkan hukum-hukum qiyas dari pada hukum-hukum dari nash di dalam urusan agama. Oleh karena itu kami semua mengkhawatirkan hal itu dan mengkhawatirkan keadaan engkau, karena awal mula orang yang membuat qiyas itu iblis”.

Selanjutnya mereka mengemukakan bantahan keras terhadap Imam Hanafi sampai berjam-jam lamanya, kemudian beliau menjawab dengan tegas, “Sesungguhnya aku mendahulukan Kitab Allah (Al-Qur’an): kemudian dengan Sunnah Rasul (Hadits), kemudian dengan keputusan para Shahabat Nabi, mendahulukan apa yang telah disepakati oleh mereka itu, dan membelakangkan apa yang masih diperselisihkan oleh mereka, dan sesudah itu barulah aku mengambil perbandingan (qiyas) yang benar.”

2. Imam Abu Ja’far asy-Syaizamari berkata, Imam Abu Hanifah pernah berkata, “Dustalah, demi Allah, dan bohonglah kepadaku, barang siapa yang mengatakan bahwa aku mendahulukan qiyas, membelakangkan nash! Apakah kepentingannya, sesudah ada nash kepada qiyas? Tentu tidak mungkin, bukan?”

3. Sepanjang riwayat Imam Hanafi pernah berkata, “Sesungguhnya kami mengerjakan pertama kali dengan Al-Kitab (Al-Our’an), kedua dengan Sunnah Rasul (hadits yang shahih), dan ketiga dengan pendapat atau perkataan dari *Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali*”.

4. Abu Ja’far al-Manshur (Khalifah Islam di kala itu) pernah mengirim surat kepada Imam Hanafi, antara lain berisi pertanyaan, “Telah sampai kepada kami beberapa berita yang menerangkan, engkau mendahulukan qiyas dan membelakangkan nash dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, betulkah demikian?” Pertanyaan baginda ini dijawab oleh beliau, “Duduk perkaranya bukan seperti yang telah sampai kepada baginda, ya Amirul Mu’minin. Tidak ada yang kami kerjakan, melainkan pertama dengan Kitab Allah: kemudian dengan Sunnah Rasul, kemudian dengan keputusan para Khulafa’ur-Rasyidin: kemudian dengan keputusan para Shahabat Nabi: kemudian barulah kami mengambil perbandingan (qiyas) yang benar”.

5. Diriwayatkan, Imam Hanafi apabila memberi fatwa dengan hukum secara qiyas dalam soal-soal yang baru, beliau lalu berkata, “Inilah pendapat dari Abu Hanifah. Dialah sebaik-baiknya sepanjang pertimbangan kami. Barang siapa yang datang membawa keterangan yang lebih baik dari padanya ialah yang utama diikuti dengan benar”.

6. Dan diriwayatkan, Imam Hanafi pernah berkata, “Kami tidak akan menjatuhkan hukum dengan qiyas, melainkan ketika terpaksa dalam keadaan memaksa, tidak ada hukum yang selainnya lagi.”

Dengan riwayat-riwayat tadi jelaslah menunjukkan bahwa *Imam Hanafi* tidak mendahulukan hukum qiyas selama ada nash. Hukum qiyas dilakukan oleh beliau, jika keadaan sudah memaksa, yakni hukum yang terang-jelas dari Al-Qur’an tidak didapati, dari Sunnah (Hadits yang shahih) belum atau tidak didapati, keputusan dari para Shahabat Nabi terutama dari Khulafaur-Rasyidin belum atau tidak didapati, maka barulah beliau bertindak mempergunakan hukum secara qiyas, dengan cara melakukan perbandingan antara yang satu dengan yang lain”.

Selesai sampai di sini perkataan dan penjelasan KH. Moenawar Chalil rahimahullah di dalam salah satu buah pena beliau rahimahullah.

C. Perlu diketahui bersama bahwa yang berhak berfatwa adalah haknya seorang Mufti dan bukan hak setiap orang yang menjadi pengikut suatu madzhab. Tentu saja seorang dikatakan Mufti itu karena telah memenuhi beberapa persyaratan ilmiah.

Intinya ulama mana pun dan dari madzhab siapa pun yang sudah memenuhi persyaratan menjadi Mufti maka dia harus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih termasuk di dalamnya pendapat Imam madzhab yang empat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Annas, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Adapun penggunaan Qiyas seperti yang sudah dijelaskan di atas adalah digunakan ketika dalam keadaan terdesak, yakni yang tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih tadi.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *