╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣6⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :*
https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*HUKUM SUAMI YANG TIDAK*
*PERNAH MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRI*

*Pertanyaan*
Nama: Ida Anggriani
Angkatan: 01
Grup: 079
Domisili: –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga Ustadz serta selalu diberikan kesehatan..
Aamiin.

Afwan Ustadz ana ingin bertanya, apa hukumnya bagi seorang suami yang sama sekali tidak pernah memberikan uang terhadap istrinya?

Apakah tidak berhak mendapatkan uang dari gaji suami bagi istri yang masih tinggal dengan mertua (orang tua suami)? Misalkan uang setiap minggu suami sama sekali tidak pernah memberikan, tapi jika buat jajan selalu dikasih,  misalkan 5000 rupiah.

Apakah suami seperti itu termasuk zhalim, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

“Nafkah adalah apa-apa yang dibayarkan suami kepada istrinya berupa makan, tempat tinggal dan pakaian, dan nafkah kepada istri adalah memberikan kebutuhan hidup bersama dengan takaran yang sudah arif di mata masyarakat. Contoh suatu hal yang arif atau yang biasanya dikenal masyarakat adalah memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah 500 ribu, maka jumlah itu yang harus diberikan kepada istri. Dan pemberian nafkah ini sudah ditetapkan kewajibannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah”.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”.

Dan juga firmanNya:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.  Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”.

Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“Dan bagi mereka wajib atas kalian (para suami) memberikan kepada mereka (para istri) rezeki mereka, dan pakaiannya dengan cara yang baik”.

Maka dengan ini seorang istri berhak mendapatkan nafkah sejak setelah akad pernikahan mereka sah, demi keberlangsungan pernikahan mereka, selagi suami memungkinkan dalam memberikannya. Baik sang perempuan ini adalah Muslimah, ahli kitab, kaya ataupun miskin.
Maka apabila suami tidak memberikan hak nafkah kepada istri maka itu termasuk dosa. Sebagaimana disebutkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berikut:

كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”.

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa, ”Ya, Allah, berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa, ”Ya, Allah, berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya)”.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading