*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 0⃣5⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul Bahasan*
*HUKUM AKHAWAT MENJADI RELAWAN*
*Pertanyaan*
Nama: Sifa Khoerunnisa
Angkatan: 01
Grup: 79
Domisili: –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apakah tetap diperbolehkan bagi akhawat yang sudah mengenal tentang ilmu Sunnah ikut ke dalam kegiatan relawan?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Sifa Khoerunnisa hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).
Alhamdulillah ‘ala kullihal Ukhti telah mengenal Sunnah.
Rumah bagi wanita adalah bentengnya yang paling kokoh dan tempat ketenteraman, kenyamanan dan ketenangannya. Dan rumah adalah hijab yang paling baik bagi wanita, maka hendaknya wanita senantiasa berada di dalamnya dan tidak meninggalkannya kecuali karena keperluan mendesak. Jika ia keluar pun, ada syarat-syarat yang ditetapkan syari’at. Dengan demikian, ia dapat menjaga kemuliaannya dan kemuliaan masyarakat.
Namun, jika wanita harus keluar lantaran kebutuhan mendesak (seperti harus menjadi relawan dan seterusnya) atau pergi ke masjid, maka ada beberapa syarat yang ditetapkan syari’at untuk menghindari fitnah dan ikhtilat:
1. Hendaknya wanita tidak keluar dengan memakai minyak wangi, kecuali untuk sekedar penghilang bau badan saja.
2 Dibuatkan pintu khusus bagi wanita yang digunakan untuk masuk dan keluar dari masjid atau lokasi kegiatan relawan tersebut.
3. Tempat wanita jauh dari laki-laki agar ia tidak terlihat, berjabatan tangan dan ikhtilat.
4. Kaum wanita hendaknya pulang lebih dahulu sebelum kaum laki-laki, agar tidak terjadi ikhtilat.
5. Hendaknya wanita berjalan di pinggir jalan dan tidak berjalan di tengah jalan, agar tidak terjadi ikhtilat pula.
Semoga bermanfaat.
Untuk lebih luasnya dan jika ukhti mau, silakan baca buku “300 Dosa yang Diremehkan Wanita” karya Syaikh Nada Abu Hamid, yang diterbitkan oleh Kiswah Media.
والله تعالى أعلم
9 Maret 2021.
Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad
Yasin bin Sutan Muslim bin
Amir bin Syamsuddin
Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.*
Wanita menjadi relawan.
Boleh saja wanita menjadi relawan, karena pada dasarnya kita sebagai makhluk sosial memang diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sejatinya Allah amat berat siksa-Nya”.
(QS Al-Maidah 2).
Tapi makna relawan ini perlu dirinci dulu, seperti membantu menyebarkan ifthor untuk dhuafa di kampung sebelah juga disebut relawan, menerima dan menyalurkan pakaian layak pakai untuk yatim piatu juga relawan, mengumpulkan botol bekas lalu mengajarkan handycraft secara cuma-cuma kepada tuna karya juga relawan, dan sebagainya.
Jadi ruang lingkup relawan ini harus dijelaskan, apakah ia menjadi relawan di lingkup kecil atau besar? Relawan lingkup kecil seperti sekitar lingkungannya, dan lingkup besar seperti bencana alam di luar daerah yang mengharuskan untuk safar.
Leave a Reply