بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1. Anjuran memperbanyak takbir saat berakhir Ramadhan untuk mengagungkan Allah atas nikmat hidayah-Nya, sebagaimana firman-Nya,
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ الله عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqoroh: 185]
2. Waktu mulai bertakbir adalah sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai selesai khutbah Idul Fitri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Takbir di hari Idul fitri dimulai sejak melihat hilal dan berakhir setelah selesainya ‘ied, yaitu selesainya imam dari khutbah, menurut pendapat yang paling shahih.” [Al-Fatawa, 24/221]
3. Takbir Idul Adha ada dua bentuk, yaitu muthlaq (1-13 Dzulhijjah) dan muqoyyad (9-13 Dzulhijjah). Adapun takbir Idul Fitri hanya muthlaq saja.
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perbedaan antara muthlaq dan muqoyyad, bahwa muthlaq dilakukan di setiap waktu, sedang muqoyyad dilakukan setelah sholat lima waktu pada Idul Adha saja.” [Al-Fatawa, 16/265]
4. Disunnahkan mengeraskan takbir bagi laki-laki dan dipelankan bagi wanita, dan disunnahkan bertakbir di perjalanan ketika menuju sholat ‘Ied.
5. Lafaz takbir diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu,
الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan segala puji hanya bagi Allah.” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf, Al-Irwa: 654]
Dan beberapa lafaz lain yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in, namun tidak ada dalil lafaz khusus dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sehingga dalam perkara ini terdapat keluasan (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 5/169).
BEBERAPA KESALAHAN DALAM BERTAKBIR
1. Takbir berjama’ah dengan cara dipimpin oleh seseorang dan diikuti oleh jama’ah secara serentak satu suara tidak disyari’atkan, maka termasuk kategori mengada-ada dalam agama, dan seluruh dalil yang digunakan untuk mendukungnya adalah pendalilan yang bukan pada tempatnya.
Dalam fatwa Ulama Ahlus Sunnah yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa: “Akan tetapi takbir berjama’ah dengan satu suara tidak disyari’atkan, bahkan itu bid’ah, karena telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa mengada-ada dalam agama kami ini yang tidak berasal darinya maka itu tertolak’. Dan tidak pernah dilakukan oleh As-Salafus Shaalih, tidak diriwayatkan dari sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, padahal mereka adalah teladan dalam beragama, maka yang wajib adalah meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/311 no. 9887]
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Cara bertakbir yang disebutkan penanya (yaitu secara berjama’ah) tidak ada dalilnya dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat beliau, yang sunnah adalah setiap orang bertakbir sendiri.” [Al-Fatawa, 16/267]
2. Mengadakan konvoi di jalanan, mengganggu ketertiban umum, kemacetan dan berbagai macam kemaksiatan seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita).
3. Takbir diiringi alat-alat musik (padahal musik itu sendiri diharamkan dalam Islam) dan berbagai kemungkaran lainnya yang biasa dilakukan oleh sebagian orang pada malam dan siang hari raya.
Simak #Video_Pendek https://youtu.be/2NeR_CUWmHo
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Yuk Pelajari Ilmu Fikih Lebih Dalam: https://toko.sofyanruray.info/category/buku/hukum-dan-fikih/
Fast Order: wa.me/628118247111
═══ ❁✿❁ ═══
GABUNG TELEGRAM
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim
WA GROUP KAJIAN ISLAM
Ketik: Daftar
Kirim ke Salah Satu Admin:
wa.me/628111833375
wa.me/628111377787
wa.me/628119193411
Leave a Reply