╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*BOLEHKAH MENOLAK MENJADI IMAM*
*SHALAT KARENA MERASA*
*BELUM CUKUP ILMU?*

*Pertanyaan*
Nama : Sifa Khoerunnisa
Angkatan : 01
Grup : 079
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya ingin bertanya Ustadz,
tentang perempuan yang enggan menjadi imam ketika shalat di rumah/di luar.

Ana suka menolak dan Ana enggan menjadi imam ketika shalat di rumah di saat ada teman yang berkunjung ke rumah ataupun ketika di luar pada saat safar dengan teman. Karena ana belum mumpuni ilmu untuk menjadi imam ketika shalat.

Apakah boleh menolak untuk tidak mau menjadi imam ketika shalat bersama teman? Karena ilmu yang belum mumpuni. Lalu apakah berdosa ketika saya menolaknya?

Syukran, Ustadz.

Jazaakallaahu khairan wa barakallahu fiik.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ

“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.
(HR. Muslim No. 673).

Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak, yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ

“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam dari pada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al-Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilakan orang lain untuk maju”.
(Syarah Shahih Muslim, 5/147).

Jadi untuk ukhti yang bertanya, tidak mengapa menolak untuk tidak jadi imam dan mempersilakan orang lain yang memimpin shalat, jika saat di rumah ukhi, tentu harus dengan izin dari ukhti.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan juga untuk menjadi imam atau menunjuk seseorang jadi imam,

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam sabdakan:

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal Sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.

Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan:

“Yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “Yang paling dahulu masuk Islam”.
(HR. Muslim No. 673).

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *