*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*APAKAH SHALAT YANG DITINGGALKAN*
*SEJAK BALIGH HARUS DIQADHA’?*
*Pertanyaan*
Nama : Novie Ernawati
Angkatan : 01
Grup : 069
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ana kemarin mendengar pengajian di masjid dekat rumah ana. Kata ustadznya apabila kita meninggalkan shalat dari semenjak baligh, maka shalat yang kita tinggalkan harus diqadha’?
Bagaimana keterangan ini apakah sesuai Sunnah?
Dan jika sesuai Sunnah bagaimana cara mengqadha’nya?
Demikian pertanyaan ana.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Novie Ernawati hafizhakillah.
Baarakallahu fiikum.
Para ahli ilmu berselisih pendapat, apakah dia wajib mengganti shalat-shalat yang telah ditinggalkan atau tidak?
Ringkasnya, menurut pendapat yang paling kuat adalah tidak diqadha’ (diganti). Akan tetapi cukup dengan taubatan nashuha, istighfar dan banyak beramal shalih. Terlebih lagi di dalam hadits-hadits yang shahih mengqadha’ shalat itu hanyalah untuk orang yang tertidur dan lupa saja.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kemudian bertaubat kepada Allah dan kembali kepada-Nya, maka para ahli ilmu berselisih pendapat, apakah dia wajib mengganti shalat-shalat yang telah ditinggalkan atau tidak?
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Menurut saya yang lebih benar adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam rahimahullah:
“Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai habis waktunya, maka shalat qadha’ tidak ada manfaatnya”.
Hal itu karena ibadah yang telah ditentukan waktunya haruslah terjadi pada waktunya. Sehingga kalau sebelumnya tidak benar, maka demikian pula setelahnya. Karena ketetapan-ketetapan Allah wajib diperhatikan, seperti shalat ini. Pembuat syari’at (Allah Subhanahu Wa Ta’ala) telah mewajibkan kita dari sejak demikian hingga demikian, ini tempatnya. Sebagaimana tidak benar shalat di tempat yang tidak dijadikan untuk shalat, demikian juga tidak benar shalat pada waktu yang tidak dijadikan waktu shalat. *Akan tetapi siapa yang telah meninggalkan shalat hendaklah memperbanyak taubat, istighfar, dan amal shalih*. Dengan ini kami mengharap Allah akan memaafkannya dan mengampuni bagi orang yang meninggalkan shalat. Hanya Allah yang Maha Memberi Taufiq”.
(Fataawaa Arkaanil Islaam Hal. 534).
Kemudian Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata:
“Tidak ada qadha’ bagi orang yang gila, baik dalam waktu yang sebentar atau lama waktu gilanya dan ini adalah madzhab Syafi’iyyah dan diriwayatkan dari Malik dan Ahmad sebagaimana dalam kitab Al-Majmu’, juga ini adalah madzhab Ibnu Hazm rahimahullah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam, demikian pula orang yang pingsan maka tidak wajib mengqadha’, dan ini adalah madzhab mereka yang telah disebutkan. Dan Ibnu Hazm rahimahullah, meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Thawus, al-Hiri, al-Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Ashim bin Bahdalah.
Demikian pula orang kafir ketika masuk Islam maka tidak ada kewajiban qadha’ baginya karena sabda Rasulullah ﷺ “Islam menghapus apa yang sebelumnya”.
Adapun orang yang tertidur maka ia mengqadha’ shalat yang tertinggal pada saat tertidur:
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau lupa darinya maka hendaklah ia menunaikan shalat ketika ia ingat…”
Karena Allah berfirman yang artinya:
“Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Saya.”
(QS. Thaha: 14).
Sampai di sini perkataan Al-Albani dari Ats-Tsamarul Mustathab.
*Referensi:*
Leave a Reply