*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣0⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
Judul Bahasan
*SEPUTAR QADHA’ SHALAT*
*Pertanyaan*
Nama: Ariska
Angkatan: 01
Grup: 036
Domisili: –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, ana mau bertanya perihal qadha’ shalat.
Apakah mengqadha’ shalat itu wajib? Jika wajib, shalat yang bagaimana saja yang harus diqadha’? Karena dulu ana pernah dengar bahwa yang wajib diqadha’ itu yang tidak sengaja seseorang tinggalkan, sedangkan shalat yang sengaja seseorang tinggalkan tidak diqadha’ lagi.
Lalu bagaimana cara seseorang mengqadha’ shalat jika ia tidak ingat berapa jumlah shalat yang pernah ia tinggalkan, Ustadz?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Washolatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wa shahbihi ajmain.
Hukum mengqadha’ shalat yang kita tinggalkan adalah wajib apabila meninggalkannya karena udzur, seperti tertidur atau lupa.
Berdasarkan hadists Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Barang siapa yang lupa dalam menunaikan shalat atau tertidur dari melaksanakannya, maka kaffaratnya (tanggungan) adalah shalat ketika ingat”.
Jadi apabila kita terlupa atau tertidur dan terlewat shalat fardhunya, maka wajib bagi kita untuk mengqadha’nya.
Adapun tata cara qadha’nya sebagai berikut:
Hukum asal dalam shalat salah satunya adalah tartib (berurutan), sebagai yang datang dalam Sunan Abi Said bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tersibukkan oleh Perang Parit dari melaksanakan shalat Zhuhur, Ashar dan Maghrib sampai malam hari. Kemudian beliau memerintahkan muadzin untuk adzan kemudian iqamah untuk menunaikan shalat Zhuhur, kemudian iqamah lagi untuk menunaikan shalat Ashar dan mereka pun shalat, dan iqamah lagi untuk menunaikan shalat Maghrib dan mereka pun shalat. Kemudian iqamah untuk shalat Isya’ dan mereka pun shalat.
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tertinggal 4 shalat, dan kejadian ini terjadi sebelum disyari’atkan shalat khauf, dan Allah mengatakan,
“Sesungguhnya shalat itu kepada orang Mukmin waktu yang telah ditetapkan”.
Maka hadists Nabi tersebut menjadi dalil pensyari’atan shalat berurutan, tapi Imam Syafi’i tidak mengatakan bahwa tartib (urut) itu merupakan sebuah kewajiban melainkan sunnah. Akan tetapi para jumhur ulama berpendapat bahwa tartib (urut) dalam shalat hukumnya wajib. Karena hadits Nabi “Shalatlah seperti kalian melihat aku shalat”.
Kita akan masuk ke contoh permasalahan.
Ketika terlewat kepada kita shalat Ashar dan sudah masuk waktu antara Maghrib dan Isya, maka saat ingin menggantinya kita mendahulukan shalat Ashar kemudian shalat yg masih belum terlewat yaitu Maghrib dengan diiringi iqamah pada setiap shalatnya.
Bagaimana apabila yang terlewat lebih dari dua shalat? Maka hukumnya sama, kita kerjakan sesuai urutan apabila waktu pengerjaannya terbilang longgar, semisal kita tidur dari waktu Dhuha sampai malam, kemudian saat kita terbangun Isya’ sudah lewat, maka yang dilakukan yaitu dengan mengganti shalat secara berurutan, kemudian diiringi dengan iqamah di setiap takbiratul ihram.
Akan tetapi hukum tartib (urut) dalam shalat dapat jatuh kewajibannya, yaitu ketika kita teringat kepada shalat akan tetapi waktu pelaksanaannya mepet dengan shalat selanjutnya. Contoh ketika kita tertidur dan terlewat shalat Ashar dan Maghrib, dan kita terbangun sesaat adzan Isya’ akan dikumandangkan, maka dalam kasus seperti ini seseorang lebih diutamakan mendahulukan shalat Maghrib karena belum keluar batas waktu shalat Maghrib, karena mendahulukan shalat pada waktunya lebih utama dari pada tartib (urut).
