╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :*
https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*GERAKAN SHALAT WANITA DAN*
*DUDUK IFTIRASY PADA SHALAT*

*Pertanyaan*
Nama: Hesti Hastuti
Angkatan: 01
Grup: 136
Domisili: –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah menjaga Ustadz beserta keluarga dan seluruh kaum muslimin.

Afwan, Ustadz ana mau bertanya, apakah perkara memutar balik badan ketika selesai salam tidak disyari’atkan untuk kaum wanita?

Dan pertanyaan kedua, ana pernah dengar bahwa hadits mengenai duduk iftirasy di semua shalat 2 raka’at termasuk shalat Shubuh itu adalah pendapat yang rajih, Ustadz. Tetapi rata-rata orang-orang tidak mengambil pendapat tersebut. Yang ana tanyakan apakah ada pendapat yang paling rajih, Ustadz?
Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Hesti Hastuti hafizhakillah.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kesehatan dan keberkahan Ukhti dan keluarga.

Aamiin. Wa Iyyaakum.

*Jawaban pertanyaan pertama:*

Jikalau seorang wanita menjadi imam untuk makmum para wanita juga, maka hukum-hukum dan kaifiyat (tata cara) gerakan shalat dari takbir sampai salam bahkan sampai “memutar balik badan ketika selesai salam” atau “menghadapkan wajah dan seluruh badan ke arah makmum” itu semuanya sampai dzikir dan do’a setelah salam pun tidak ada yang berbeda dengan tata cara shalatnya laki-laki ketika menjadi imam.

Sehingga jawaban untuk pertanyaan ini, tetap disyari’atkan juga untuk wanita ketika menjadi imam lalu selesai dengan mengucapkan salam kemudian dilanjutkan dengan menghadapkan wajah dan seluruh badan ke arah makmun sama seperti ketika laki-laki menjadi imam.

Begitupun dengan gerakan shalat yang lainnya. Intinya hadits-hadits tentang shalat itu tidak hanya dikhususkan untuk laki-laki saja, tetapi berlaku untuk wanita.

Mari kita simak penjelasan *Syaikh Al-Albani rahimahullah*:

“Semua uraian tentang tata cara pelaksanaan shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berlaku sama bagi laki-laki dan wanita. Tidak ada keterangan dari Sunnah yang menyatakan adanya pengecualian wanita pada sebagian dari tata cara shalat itu”.

Bahkan keumuman sabda *Nabi Shalallahu ”Alaihi Wa Sallam*:

*صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ*

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.

Adalah mencakup juga para wanita. Hal ini merupakan pendapat *Ibrahim an-Nakha’i*, beliau berkata: *”Dalam shalat, wanita melakukan gerakan-gerakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki.”*
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (I/75/2) dengan sanad yang shahih dari an-Nakha’i).

Adapun hadits yang menyebutkan wanita ketika sujud merapatkan (mengepitkan) tangannya ke lambung, sehingga wanita dalam hal itu berbeda dengan laki-laki adalah hadits mursal yang tidak dapat dijadikan sandaran. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Maraasil (117/87) dari jalan Yazid bin Abi Hubaib. Takhrij hadits ini dapat dilihat dalam Silsilah al-Ahaadits adh-Dha’ifah (No. 2652).

Sedangkan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Masaa-il anak beliau, ‘Abdullah dari beliau -Imam Ahmad- (hal. 71) dari Ibnu ‘Umar, bahwa Beliau memerintahkan isteri-isterinya duduk bersila dalam shalat. Ini adalah atsar yang tidak shahih, dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi bernama ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-‘Umari, dia perawi yang dha’if.

*Al-Bukhari* meriwayatkan dalam at-Taariikh ash-Shagir (hal. 95) dengan sanad yang shahih dari *Ummud Darda:’*:

*”Bahwasanya dia (Ummud Darda’) duduk dalam shalatnya seperti duduknya kaum laki-laki, dan beliau adalah seorang wanita ahli fiqih.”*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *