╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*HUKUM EMOTICON DAN*
*GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA*

*Pertanyaan*
Nama : Endah Wulandari
Angkatan : 01
Grup : 035
Domisili : DKI – Jakarta.

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mau tanya terkait stiker-stiker di HP

Apakah harus minta izin dulu untuk memakai menyimpan dan menyebarluaskan?

Soalnya saya sering main pakai simpen dan sebarluaskan tanpa meminta izin.

Mohon pencerahannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Terkait hukum asal menggambar makhluk yang bernyawa adalah haram. Kecuali, para ulama berselisih pendapat tentang hukum fotografi di antaranya ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Dan pendapat yang raajih (kuat) dilarang kecuali dalam kondisi darurat seperti, foto KTP, paspor, visa.

Adapun terkait dengan foto stiker WhatsApp yang berupa gambar emoticon terdapat perselisihan di antara para ulama. Di antaranya yang membolehkan berdalil dengan perkataan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah ta’ala:

“Al-Muwaffaq Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata:

“Jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka jadilah seperti pemotongan kepala”.
(Al-Mughni 8/111).

Adapun terkait stiker WhatsApp yang berupa gambar manusia.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam fatwa berkata:
“Gambar setengah badan tidak ada keraguan lagi dalam diri saya bahwasannya itu diharamkan”.
(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 1/165).

Maka lebih baik untuk tidak menggunakan dan menyebarkannya. Adapun Stiker WhatsApp yang selain berupa gambar makhluk hidup diperbolehkan digunakan.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading