Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukumnya upload atau share foto wanita sebagai model busana muslimah?
Saya sudah membaca beberapa artikel terkait, ada yang membolehkan apabila hanya tampak bagian tubuh tertentu (misalnya tangan), bahkan ada yang mengharamkan secara mutlak.
Mohon nasihatnya. Jazakallahu khairan wa Barakallahu fiik.
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T07)
Jawaban:
Lebih baik dihindari menyebarkan foto wanita meskipun tanpa diperlihatkan wajahnya. Yang demikian lebih selamat dan lebih menjaga aurat serta lebih aman bagi kita dan juga bagi orang yang menjadi objek foto tersebut.
Disebutkan dalam salah satu redaksi fatwa,
“Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada Rasulullah, keluarga, serta para sahabat beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Amma ba’du.
Sesungguhnya para wanita diperintahkan untuk menutup diri dari pandangan orang-orang yang tidak halal untuk melihatnya.
Tidak boleh bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari jasadnya atau perhiasannya bagi orang yang tidak halal untuk melihatnya sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak dari al-Kitab dan as-Sunnah.
Maka dari itu tidak boleh bagi wanita untuk memfoto sebagian dari jasadnya agar bisa dilihat oleh lelaki asing meskipun tanpa disertai memfoto wajah dan lelaki yang melihat foto itu tidak mengenalinya.
Barang siapa yang melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat terhadap Rabbnya. Maka wajib bagi para akhwat/wanita ini untuk bertakwa kepada Allah dan jangan menyambut seruan hawa nafsu. Hendaklah mereka merenungkan bahayanya maksiat bagi diri seorang hamba”.
(Fatawa Islamweb No. 201.082)
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 17 Jumadal Ula 1441 H/ 13 Januari 2020 M
Read more https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-share-foto-model-pakaian-muslimah/