Berdasarkan dalil tentang keutamaan puasa Dawud di atas dan keterangan para ulama tentang masalah menggabungkan puasa Dawud dengan puasa-puasa sunnah lainnya, dapat dibagi menjadi dua rincian berikut ini:
Pertama, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas (tatanan) puasa Dawud secara terus-menerus. Seperti menambah puasa Dawud dengan puasa Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.
Maka puasa Dawud sudah mencukupi, tidak perlu lagi menambah dengan puasa sunnah Senin Kamis atau Ayyamul Bidh. Karena kalau ditambah dengan puasa itu, tatanan puasa Dawud yang sehari puasa sehari tidak, menjadi hilang.
Dasarnya adalah keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa Dawud,
لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ
“Tidak ada puasa sunnah yang lebih utama dari puasa Dawud.”
Hadis ini merupakan dalil bahwa puasa Dawud secara mutlak adalah puasa sunnah yang paling utama. Sehingga semua puasa sunnah selain puasa Dawud saat disandingkan dengan puasa Dawud statusnya menjadi puasa yang mafdhul (kurang utama). Mafdhul adalah lawan kata dari afdhol. Afdhol itu ungkapan hiperbola yang artinya adalah paling utama. Sehingga mafdhul adalah kebalikannya yaitu, kurang utama. Sementara semua memaklumi bahwa sesuatu yang derajatnya mafdhul tidak boleh ‘merusak’ isi (ciri khas) dari sesuatu yang afdhol.
Kedua, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas/tatanan puasa Dawud secara terus-menerus seperti menyisipkan puasa Asyura dan puasa Arafah.
Maka hukumnya boleh.
Hal ini karena tidak mengubah tatanan puasa Dawud secara terus-menerus. Karena puasa seperti itu sangat jarang dalam satu tahun. Sesuatu yang jarang, tidak dinilai keberadaannya, sebagaimana diterangkan dalam kaidah fikih,
Selengkapnya https://muslim.or.id/68299-mengisi-hari-libur-puasa-dawud-dengan-puasa-senin-kamis.html