بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
“Andaikan boleh aku perintahkan seseorang sujud kepada yang lainnya, niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.
Dan demi (Allah) yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat memenuhi hak Rabbnya sampai ia memenuhi hak suaminya.
Dan andai suami mengajaknya berhubungan suami istri, sedang ia berada di atas kendaraan maka ia tidak boleh menolaknya.”
[HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jami’: 5295]
BEBERAPA PELAJARAN
1. Hadits yang mulia ini menunjukkan agungnya hak suami atas istri, bahkan melebihi hak orang tuanya sekali pun.
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةٌ تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ
“Tidak boleh seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain, andai boleh seseorang manusia sujud kepada manusia yang lain niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya, karena keagungan hak suaminya atasnya. Dan demi (Allah) yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan soerang suami memiliki luka dari ujung kaki sampai kepalanya yang mengalirkan nanah dan darah, kemudian seorang istri menjilatinya maka belumlah ia memenuhi seluruh hak suaminya.” [HR. Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 7725]
Akan tetapi tidak boleh seorang wanita mempertentangkan antara hak orang tuanya dan suaminya, namun masing-masing ditunaikan sesuai kemampuannya.
Karena orang tua punya hak yang besar atas anak, wajib bagi anak untuk selalu berbakti kepada orang tuanya.
2. Kewajiban istri menaati suaminya dalam seluruh perintahnya dan keinginannya, selama bukan dosa, karena hak Allah ta’ala lebih agung dari hak siapa pun, menaati-Nya lebih didahulukan dari siapa pun selain-Nya.
Al-Hafizh Al-Munawi rahimahullah berkata,
ومقصود الحديث الحث على عدم عصيان العشير والتحذير من مخالفته ووجوب شكر نعمته وإذا كان هذا في حق مخلوق فما بالك بحق الخالق
“Maksud hadits: Dorongan bagi istri agar tidak durhaka kepada suami, serta peringatan agar tidak menyelisihinya, dan kewajiban berterima kasih dengan pemberiannya. Apabila ini wajib pada hak makhluk maka tentu lebih wajib lagi pada hak Allah ta’ala.” [Faidhul Qodir, 5/419]
Baca Selengkapnya: https://sofyanruray.info/agungnya-hak-suami/
Yuk Pelajari Buku-buku Fikih Wanita dan Keluarga:
https://toko.sofyanruray.info/category/buku/penerbit-darul-haq/wanita-dan-keluarga/
Fast Order: wa.me/628118247111
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═══ ❁✿❁ ═══
WA GROUP KAJIAN ISLAM
Ketik: Daftar
Kirim ke Salah Satu Admin:
wa.me/628111833375
wa.me/628119193411
wa.me/628111377787
TELEGRAM
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim
Medsos dan Website:
– youtube.com/c/kajiansofyanruray
– instagram.com/sofyanruray.info
– facebook.com/sofyanruray.info
– twitter.com/sofyanruray
– taawundakwah.com
– sofyanruray.info
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Leave a Reply