ANJURAN MEMBAGUSKAN SUARA KETIKA MEMBACA AL-QURANDari Sa’d bin Abi Waqqash radhi…

ANJURAN MEMBAGUSKAN SUARA KETIKA MEMBACA AL-QURAN

Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

LAISA MINNA MAN LAM YATAGHONNA BIL-QUR-AAN

“Bukan termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan suaranya ketika membaca Al-Qur’an” (HR. Abu Daud 1469, Ahmad 1512 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis lain dari al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

Hiasilah al-Quran dengan suara kalian. (HR. Ahmad 18994, Nasai 1024, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Faidah hadits:
● Imam an-Nawawi mengatakan, Ada beberapa keterangan yang disampaikan para ulama tentang makna ‘yataghanna bil qur’an’. Diantaranya adalah memperindah bacaan al-Quran. Karena itu, hadis di atas dijadikan dalil anjuran memperbagus suara ketika membaca al-Quran.
Imam an-Nawawi mengatakan,

أجمع العلماء رضي الله عنهم من السلف والخلف من الصحابة والتابعين ومن بعدهم من علماء الأمصار أئمة المسلمين على استحباب تحسين الصوت بالقرآن

Para ulama salaf maupun generasi setelahnya, di kalangan para sahabat maupun tabi’in, dan para ulama dari berbagai negeri mereka sepakat dianjurkannya memperindah bacaan al-Quran. (at-Tibyan, hlm. 109).
Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan makna hadits kedua,

قال جمهور العلماء معنى لم يتغن لم يحسن صوته،… قال العلماء رحمهم الله فيستحب تحسين الصوت بالقراءة ترتيبها ما لم يخرج عن حد القراءة بالتمطيط فإن أفرط حتى زاد حرفا أو أخفاه فهو حرام

Mayoritas ulama mengatakan, makna ‘Siapa yang tidak yataghanna bil quran’ adalah siapa yang tidak memperindah suaranya dalam membaca al-Quran. Para ulama juga mengatakan, dianjurkan memperindah bacaan al-Quran dan membacanya dengan urut, selama tidak sampai keluar dari batasan cara baca yang benar. Jika berlebihan sampai nambahi huruf atau menyembunyikan sebagian huruf, hukumnya haram. (at-Tibyan, hlm. 110)

Adapun praktek melagukan al-Quran dalam arti memaksa untuk mengikuti irama lagu tertentu, hampir bisa dipastikan dia akan memanjangkan bacaan atau menambahkan huruf atau membuat samar sebagian huruf karena tempo nada yang mengharuskan demikian. Dan ini semua termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana keterangan an-Nawawi. Makna yang benar untuk melagukan al-Quran adalah melantunkannya dengan suara indah, membuat orang bisa lebih khusyu. Diistilahkan Imam as-Syafi’i dengan at-Tahazun (membuat sedih hati). Sebagaimana dinyatakan al-Hafidz dalam Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari (9/70).
Demikian, Allahu a’lam.


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading