╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*HUKUM DEPOSITO DI BANK SYARI’AH*

*Pertanyaan*
Nama : Puty Chairina
Angkatan : 01
Grup : 062
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.. Aamiin…

Afwan Ustadz izin bertanya,

Apa hukum deposito di bank syari’ah?

Waktu akad mereka mengatakan mudharabah, tapi ada teman ana mengatakan deposito meski di bank syari’ah tetap riba, mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Menambahkan surat pernyataan siap rugi belum cukup untuk membebaskan dari riba bahwa deposito adalah mudharabah. Jika bank memberikan surat pernyataan siap rugi untuk nasabah, apakah ada surat siap rugi bagi bank? Ini yang pertama.

Selanjutnya, konsekuensi dari mudharabah itu bukan cuma siap rugi dan siap untung saja, tapi juga transparansi usaha dan akad ghairu laazim.

Nasabah sebagai pemodal dalam deposito yang dibahasakan sebagai “mudharabah”, punya hak transparansi jenis usaha. Apakah itu untuk garmen, textile, atau kuliner. Karena hakikat pemodal adalah pemilik usaha. Pengelola (dalam hal ini adalah bank) hanyalah pekerja dari pemodal.

Selain itu pemodal sebagai pengelola juga berhak memutuskan “kerjasama mudharabah” dengan pengelola kapan saja, karena aqadnya ghairu laazim, sehingga semestinya tidak ada masalah jika pihak pengelola (nasabah) secara tiba-tiba mengambil uang depositonya.

Pertanyaannya, apakah bank yang ada saat ini membolehkannya? Sepemahaman ana; Tidak.

Itulah mengapa bahwa aqad mudharabah yang ada pada bank saat ini (entah itu dalam bentuk deposito atau apapun itu) masih belum ada yang benar-benar syar’i.

والله تعالى أعلم

09 Maret 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Beni Apriono.
Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *