Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA (Pakar Fikih dan Ushul Fikih, Alumni Universitas Islam Madinah)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jauhnya seseorang dari Islam menjadikan dia mudah heran dengan hukum-hukum Islam.
Alat musik haram, heran.
Riba haram, heran.
Berjabat tangan dg selain mahram haram, heran.
Dan seterusnya.
Begitu pula dengan masalah berwisata ke candi (yang menjadi tempat ibadah agama lain), banyak yang heran ketika tahu itu diharamkan. Padahal dalil-dalil yang menerangkan masalah ini sudah sangat jelas.
Silahkan direnungkan beberapa dalil berikut ini:
1. Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
“Dan orang-orang yg tidak menyaksikan (menghadiri) Az-Zur”. [Al-Furqan: 72].
Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya:
وَهَذِهِ أَيْضًا مِنْ صِفَاتِ عِبَادِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُمْ: {لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ} قِيلَ: هُوَ الشِّرْكُ وَعِبَادَةُ الْأَصْنَامِ
“Ini juga termasuk kriteria dari hamba Allah yang Maha Penyayang, bahwa mereka tidak menyaksikan (menghadiri) ‘Az-Zur’. Ada yg mengatakan: Az-Zur adalah kesyirikan dan peribadatan kepada berhala.” [Tafsir Ibnu Katsir 6/130]
Ini menunjukkan bahwa mengunjungi tempat-tempat kesyirikan bukan termasuk sifat seorang hamba yang Allah cintai, dan yg demikian itu berarti diharamkan.
2. Ada banyak patung yg dijadikan sesembahan di tempat itu. Dengan mengunjunginnya, kita berarti menyerupai mereka yg melakukan kesyirikan dengannya, padahal Nabi kita shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud 4031, hasan shahih]
3. Sahabat Umar bin Khattab -radhiallahu anhu- pernah mengatakan:
اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللهِ ـ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ـ فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ؛ فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ
“Jauhilah musuh-musuh Allah -Yahudi dan Nashara- di hari raya mereka, hari berkumpulnya mereka, karena saat itu kemurkaan (Allah) turun kepada mereka, dan aku khawatir kemurkaan itu juga mengenai kalian.” [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 8940]
Iya, bisa jadi Allah menenggelamkan orang yg berwisata di tempat tersebut bersama mereka yg menyekutukan Allah, sebagaimana Allah telah menenggelamkan sebagian candi-candi itu di masa lalu, sebelum akhirnya ditemukan lagi.
4. Itu adalah tempat kesyirikan dan Allah paling murka kepada kesyirikan, dosa besar yg paling besar. Dan tentunya sangat tidak pantas bagi seorang muslim -yang mentauhidkan Allah- berwisata untuk menghibur diri di tempat kesyirikan.
Bila ada tempat yang biasa digunakan untuk berzina tanpa busana, pantaskah kita sebagai seorang muslim berwisata menghibur diri di tempat seperti itu?
Lalu bagaimana bila tempat itu adalah tempat yang biasa digunakan untuk melakukan dosa yang lebih buruk daripada perzinaan?
5. Di tempat itu ada sesembahan-sesembahan selain Allah yang diagungkan, dengan mengunjunginya, berarti secara tidak langsung kita melestarikannya dan mendukungnya. Tentunya yg seperti ini diharamkan.
Demikian, wallahu a’lam. Semoga bisa dipahami dengan baik dan dengan hati yang lapang. Amin. Barokallahu fiikum.
Sumber: https://www.facebook.com/100003147806078/posts/4331710120277205/
Dinukil di: https://sofyanruray.info/masa-wisata-ke-candi-tidak-boleh-ini-pendapat-pakar-fikih-dan-ushul-fikih/
DAN SIMAK FATWA ULAMA-ULAMA ISLAM DARI BERBAGAI NEGERI
– Ulama Madinah Asy-Syaikh Prof. Dr. Shalih Sindi hafizhahullah: https://youtu.be/gOr2KMSdEVU
– Ulama Al-Jazaair Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ali Farkus hafizhahullah: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1183
SIMAK JUGA KLARIFIKASI VIDEO HARAM WISATA KE CANDI BOROBUDUR
YT: https://youtu.be/iEcJLr0N8Os
FB: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/videos/556368278911424/
IG: https://www.instagram.com/p/CUDXF2VsfQW/
YUK DALAMI BUKU-BUKU AKIDAH YANG BENAR https://toko.sofyanruray.info/category/buku/akidah-dan-tauhid/
Fast Order: wa.me/628118247111
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Leave a Reply