_Tidak kita pungkiri bahwa mayoritas orang tua saat ini *banyak mengarahkan anaknya untuk melihat video animasi kartun dengan balutan instrumen pendamping video animasi berupa musik.*_
Berdasarkan Hadits Bukhari no. 5590 bahwa Rasulullah Bersabda :
_“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.”_
Hadits ini menunjukkan haramnya musik dari dua sisi:
pertama: kata yastahillun (menghalalkan) sangat jelas menunjukkan semua perkara yang disebutkan dalam hadits ini hukumnya haram, termasuknya alat-alat musik.
Kedua: alat-alat musik disebutkan bersamaan dengan perkara-perkara lain yang sangat jelas haramnya, yaitu: zina dan minuman keras. Dan masih banyak dalil-dalil lain yang menjelaskan haramnya alat-alat musik.
Perkara yang dikecualikan dari larangan musik adalah duff (rebana) pada situasi dan kondisi tertentu. Maka selain dari yang dikecualikan tersebut termasuk dilarang dalam islam, seperti: untuk pendidikan, merangsang untuk belajar, bekerja, beribadah dan lain sebagainya
_Walaupun sudah paham, (tentang haramnya musik) *tapi masih saja menyuguhkan kepada anaknya video animasi yang notabene bercampur musik sebagai pengiring adegan video animasinya.*_
_Padahal sekarang ini sudah banyak media – media dakwah yang membuat konten kreatif video animasi untuk anak – anak berupa materi edukasi tauhid dasar untuk anak, materi adab, materi bahasa arab untuk anak dan lain sebagainya._
Ayo..,
_*Mulai sekarang arahkan anak -anak kita untuk melihat konten – konten animasi yang terbebas dari campuran musik ataupun instrumen.*_
Saat ini konten – konten tersebut di atas dapat di buka melalui saluran TV Satelit, Android TV, Handphone, Tablet dan lain sebagainya.
Semoga bermanfaat…
@Bimbinganislam.com
Barakallahu fiikum ____~~~~~~~~~~~~~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…