BOLEHKAH MENGAMBIL HADIAH DARI BANK?Ada beberapa kemungkinan jika kita mendapat …

BOLEHKAH MENGAMBIL HADIAH DARI BANK?

Ada beberapa kemungkinan jika kita mendapat hadiah dari bank:

Pertama, karena kita memiliki tabungan di bank.

Ketika anda menyetorkan uang Anda ke bank, pihak bank akan memanfaatkan uang itu sesuai keinginannya. Sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Meskipun bank memberikan jaminan, kapanpun nasabah mengambil uangnya, pihak bank siap untuk mengucurkan dananya.

Karena pihak bank berhak memanfaatkan uang itu, maka hakikat dari rekening tabungan di bank adalah utang. Bank mendapatkan utang dari nasabah. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al–Hisab al-Jari (rekening giro), dan secara status, sama persis dengan skema rekening bank di Indonesia.

Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAIOFI (lembaga internasional standarisasi produk perbankkan syariah) dalam Bab: Al-Qadrh, dinyatakan,

حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكما المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها

“Al-hisabat al-Jariah (rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271).

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam Islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.

Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallaahu’anhu,

كل قرض جرّ منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353).

Al-Khalil mengatakan,

“وحرم هديته” والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الذين قبلها

Dalam Mukhtashar Khalil dinyatakan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor.” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (di A), dan haram bagi si A untuk menerimanya (Syarah Mukhtashar Khalil –al-Kharsyl, 16/301).

Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam,

فنهى النبي صلى الله علبه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض فبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك

“Larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu” (al-Fatawa al-Kubra, 6/160).

Kita sangat memahami, bentuk memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, payung dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena Anda menjadi nasabah bank, tidak boleh diterima.

Kedua, hadiah dari bank, namun bukan karena keberadaan rekening kita di bank, bukan pula karena kerja sama yang menguntungkan bank.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10638-bolehkah-mengambil-hadiah-dari-bank.html

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, BA.


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading