╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣7⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*MENGHADIAHKAN UMRAH*
*UNTUK ORANG TUA YANG*
*SUDAH MENINGGAL*

*Pertanyaan*
Nama : Ukhti Kondang
Angkatan : 01
Grup : 033
Domisili : Jakarta

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan mau bertanya, Ummu ketika kita pergi umrah dan kita sudah thawaf untuk diri kita sendiri dan bagaimana niat ketika kita ingin menghadiahkan umrah untuk kedua orang tua yang sudah wafat?

Karena ana pernah dengar kalau sebagai anak bisa mengamalkan umrah dengan niat pahala untuk orang tua.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Niat menghadiahkan umrah kepada orang lain seperti orang tua, atau yang disebut juga badal umrah atau haji dilakukan saat ihram di miqat, dan tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat pada satu kali manasik. Melainkan dilakukan secara terpisah, dan bisa dilakukan oleh siapa saja tidak perlu anak.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan Shahabat radhiyallahu ‘anhum ‘ajmain tidak menganjurkan untuk melakukan 2 kali umrah pada satu kali safar. Maka dari itu apabila ingin umrah badal (menghadiahkan) untuk orang tua sebaiknya dilakukan dengan niat terpisah dan perjalanan terpisah. Karena melakukan umrah dua kali atau lebih pada satu kali safar tidak dicontohkan oleh Rasulullah maupun para Shahabat. Dari pada kita harus menempuh jarak untuk melakukan ihram baru lebih baik digunakan untuk thawaf. Karena fadhilahnya lebih besar.

Umrah dan haji merupakan salah satu ibadah yang bisa dihadiahkan untuk orang lain, seperti contoh yang lain adalah sedekah, qurban, do’a, istighfar, dll. Karena tidak semua ibadah bisa dihadiahkan, seperti shalat, puasa, thawaf, syahadat, ikhlas, dan ibadah-ibadah lainnya.

Yang membedakan hanya karena ada perintah atau dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang membolehkannya.

Adapun dalilnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mendengar seseorang berkata _Labbaika ‘an Syurbah_,

Nabi bertanya : “Siapa syurbah?”

Pemuda tersebut berkata, “Dia saudaraku atau kerabatku”.

Kemudian Nabi bertanya lagi :

“Apakah kamu sudah melakukan haji untuk dirimu?”

Ia menjawab : “Belum.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Hajilah untuk dirimu kemudian untuk syurbah”.
(HR Abu Dawud).

Dalil di atas menunjukkan bolehnya badal haji dan ulama mengatakan hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan,

“Para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta. Namun ada rincian dari pendapat ulama yang ada”.

Ulama Hanafiyah menyatakan bolehnya menunaikan umrah dari yang lain atas perintahnya. Karena menggantikan hanya boleh lewat jalan perintah. Kalau ada perintah, lantas dibadalkanlah umrah tersebut, maka boleh. Karena saat itu berarti melakukan hal yang diperintah.

Ulama Malikiyah menyatakan dimakruhkan mengganti umrah. Namun jika terjadi, tetap dihukumi sah.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup namun tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri.
Siapa saja yang sudah dibebani melakukan umrah yang wajib dan punya kemampuan saat itu, namun tidak melakukkannya sampai meninggal dunia, maka wajib menunaikan umrah tersebut oleh orang lain dari harta peninggalan si mayit.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading