╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣7⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM POLIGAMI TANPA*
*IZIN ISTRI*

*Pertanyaan*
Nama : Ukhti Wansy
Angkatan : 01
Grup : 033
Domisili : Jakarta

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.
Di zaman sekarang ini kan banyak sekali berita nikah siri, dan pada akhirnya si R1 gugat cerai dan bahkan sampai bercerai. Dan berpoligami itu, suami tidak wajib mendapat izin dari istri, namun perlu ada pembicaraan bahwasanya si suami ada niatan untuk berpoligami.

Yang jadi pertanyaan saya adalah:

Jika si R1 bercerai (bukan karena tidak terima poligami si suami) melainkan karena rasa cemburu dan sakit hati yang menumpuk di hatinya karena si suami sekarang berbagi waktu, perhatian dan nafkah untuk wanita lain (madunya), apakah R2 berdosa atas perceraian tersebut karena telah menzhalimi R1 dengan kecemburuan dan sakit hati yang dirasakan si R1 akibat hadirnya R2 di dalam rumah tangga mereka?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertama nikah siri dan jahr tidak ada bedanya di mata Allah dari sisi keabsahannya. Akan tetapi kurang sempurna karena hakikat pernikahan yaitu supaya orang tahu (diumumkan) dengan hubungan yang dilakukannya. Kalau alasan cerai istri bersama suaminya karena memang suami tidak memberikan nafkah yang adil bagi kedua istrinya dan juga istri keduanya memaksa suaminya untuk menjauhi dalam artian tidak memberikan haknya karena tidak ingin atau takut jatah makannya berkurang. Maka perilaku tersebut diharamkan oleh Rasulullah.

Beliau bersabda,

لا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها (رواه البخاري)

“Janganlah seorang perempuan (istri) meminta menceraikan saudaranya (istri yang lain) karena takut kalau meja makannya tidak dicukupi”.
(HR Bukhari).

Maka Khulu’ atau gugat cerai (ini adalah perkara yang sangat dibenci akan tetapi halal).

Tidak mengapa kalau memang ada hak yang tidak dipenuhi sang suami, baik lahir maupun bathin. Akan tetapi Islam memberikan jalan sebelum talak, yaitu perdamaian. Dengan cara didudukkan baik-baik kemudian ditanyakan apa yang menjadi keberatan dari kedua belah pihak, seperti pembagian nafkah lahiriyah dan juga bathiniyah.

Kalau tidak terjadi hal demikian, sang suami adil dalam membagi waktu dan juga nafkah tidak nusyuz, maka gugatan sang istri tidak dianjurkan, bahkan makruh. Saat seseorang menerima poligami harus menerima juga konsekuensi poligami itu sendiri, seperti pembagian harta nafkah lahir dan bathin.

Kalau tidak, maka sama saja dia menolak poligami. Bagaimana seseorang menerima poligami akan tetapi ketika jatah nafkah dibagi dia tidak terima. Padahal poligami hakikatnya membagi dari yang satu menjadi dua. Kalau tidak setuju sama seperti menolak poligami.

Apakah ada poligami yang tidak membagi waktu dan perhatian? Saya kira tidak ada. Maka kembali lagi dalam Islam diatur seperti demikian, yaitu dengan musyawarah. Seperti membuat perjanjian bagaimana pembagian jatah malam dan juga nafkah di antara mereka berdua, kalau memang ada perselisihan terkait hal tersebut.

Intinya secara hukum Islam berdamai itu lebih baik secara mutlak dibanding talak. Dan perlu diketahui talak adalah prestasi tertinggi syaitan. Maka dapat disimpulkan apabila yang terjadi sedemikian rupa, sang suami adil dalam membagi nafkah lahir bathin, hanya saja istri sakit hati kalau suaminya menikah tanpa sepengetahuannya akhirnya sakit hati dan cemburupun mulai mengusai hati sang istri. maka suami tidak berdosa dari perceraian yang terjadi karena kecemburuan dan juga sakit hati. Justru istrinya yang bisa masuk ke dalam dosa karena perbuatan tersebut termasuk dari iri, dan hasad.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading