Wanita jika shalat, tidak harus pakai mukena Mukena atau mukenah atau telekung d…

Wanita jika shalat, tidak harus pakai mukena

Mukena atau mukenah atau telekung dalam bahasa Melayu, bukanlah syarat shalat bagi wanita. Yang menjadi syarat shalat adalah menutup aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sebagian wanita salah kaprah tentang hal ini. Mereka beranggapan bahwa shalat harus memakai mukena. Padahal, mukena atau telekung ini hanya dikenal dalam budaya Indonesia atau budaya Melayu. Kaum Muslimin di timur tengah atau bahkan Eropa tidak mengenal yang namanya mukena.

Konon, sejarah adanya mukena adalah upaya dari para da’i di negeri kita terdahulu agar para wanita yang umumnya tidak menutup aurat secara sempurna, mereka bisa menutup aurat minimalnya ketika shalat. Agar shalat mereka menjadi sah.

Bukan berarti tidak boleh memakai mukena, tentu boleh saja. Karena intinya adalah menutup aurat wanita ketika shalat, baik dengan mukena ataupun dengan pakaian yang lain.

Namun 2 poin yang perlu diperhatikan:
1. Mukena bukan syarat shalat, dalam artian, shalat itu sah selama tertutup auratnya, walaupun tidak dengan mukena.
2. Adanya mukena bukan berarti menutup aurat hanya ketika shalat saja. Bahkan di luar shalat pun wanita tetap wajib menutup aurat dengan sempurna.

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, atau seluruh tubuh adalah aurat menurut sebagian ulama (namun diberi kelonggaran untuk kedua mata).

Demikian coretan ringkas mengenai mukena, semoga ada manfaatnya. Wallahu a’lam.

– Ust. Yulian Purnama

https://t.me/Berbagi_Kebaikan

BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading