*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 2⃣1⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM POTONG RAMBUT*
*UNTUK ANAK BARU LAHIR*
*Pertanyaan*
Nama : Fika
Angkatan : 01
Grup : 093
Domisili : –
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Bismillah mau bertanya, Ustadz.
Rambut bayi yang berusia 7 hari digundul lalu ditimbang dihitung berapa gramnya lalu dikali dengan harga emas saat itu apa benar, Ustadz?
Lalu diuangkan dan uang tersebut disedekahkan.
Ada aturan khususkah, Ustadz disedekahkannya itu kepada siapa?
Kalau ke keluarga sendiri yang sudah tua dan tidak bekerja tidak punya pensiun apakah boleh, Ustadz (kakek nenek)?
Karena di rumah kakek nenek itu hanya ada om 3 orang yang berprofesi sebagai petani.
Terima kasih, Ustadz.
Barakallah untuk Ustadz dan tim GiS
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Baarakallahu fiki
Hukum untuk bayi yang baru lahir :
1⃣ Aqiqah dan rambutnya digunduli pada hari ke-7 setelah kelahirannya. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُسَمَّى فِيهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ) رواه الترمذي
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya di hari ke tujuh dan dicukur rambutnya”.
(HR. Tirmidzi : 1552 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 1165).
2⃣ Adapun kalau anak perempuan maka tidak perlu dipotong. Sebagaimana fatwa Lajnah Daaimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia)
3⃣ Kemudian rambut yang telah dipotong ditimbang seberat timbangan perak dan disedekahkan.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: ” عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ، وَقَالَ: (يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ ، وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً)
“Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengaqiqahi Hasan dengan satu kambing dan Beliau bersabda : ‘Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu bersedekahlah seharga perak sesuai dengan berat rambutnya’.”
(HR Tirmidzi : 1519 dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi).
Adapun untuk sedekah dari rambut yang ditimbang tidak ada ketentuan secara terperinci. Sedekah dimanfaatkan kepada orang yang membutuhkan dari kalangan faqir dan miskin. Adapun diberikan kepada keluarga sendiri dibolehkan bahkan dianjurkan karena dengan sedekah ke kerabat akan mendapatkan dua pahala : pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahim.
Sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ
“Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim
_*Semoga Allah memberikan keistiqamahan kepada kita semua dalam menjalani syari’at Islam.*_
والله تعالى أعلم
15 Oktober 2021.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply