*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO: 2⃣2⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*TATA CARA SHALAT*
*SUNNAH DAN FARDHU*
*DI KENDARAAN*
*Pertanyaan*
Nama : Ina Martianih
Angkatan : 01
Grup : 070
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jadi dari materi yang telah disampaikan bahwa shalat yang boleh dilakukan di kendaraan adalah shalat sunnah, apakah kendaraannya ini hanya sebatas mobil/bus saja?
Bagaimana jika di pesawat, kereta api ataupun kapal laut?
Bagaimana cara shalat fardhunya
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Shalat sunnah di atas kendaraan pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam, Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan;
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي التطوع وهو راكب في غير القبلة
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat”.
(HR. Bukhari 1094).
Adapun kendaraan di zaman sekarang maka meliputi semua tranportasi yang disebutkan oleh penanya.
Cara shalat (sunnah) sambil suduk di atas kendaraan :
a. Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah
b. Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas
c. Ruku’ dengan sedikit menundukkan badan
d. Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula
e. Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika ruku’
f. Duduk di antara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
g. Gerakan yang lainnya sama seperti di atas
h. Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
i. Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk.
*Adapun cara shalat fardu di atas kendaraan*
Ada beberapa catatan penting yang perlu kita perhatikan:
*Pertama,* shalat wajib harus dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di kapal.
*Kedua*, jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib, KECUALI dengan dua syarat:
1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan.
2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api, dst.
Dari Ya’la bin Murrah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم انتهى إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته ، والسماء من فوقهم والبلة من أسفل منهم فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام ثم تقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم على راحلته فصلى بهم يومئ إيماء يجعل السجود أخفض من الركوع
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersama para Shahabat berada di sebuah daerah yang sempit ketika safar dan beliau di atas kendaraan. Ketika itu turun hujan, dan suasana tanah becek di bawah mereka. Kemudian datanglah waktu shalat. Beliau memerintahkan muadzin untuk adzan dan iqamah. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maju dengan hewan tunggangannya dan mengimami mereka. Beliau shalat dengan isyarat kepala, di mana sujudnya lebih rendah dari pada rukuknya”.
(HR. Ahmad, dan Turmudzi. Hadits ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama).
*Ketiga,* jika tidak bisa shalat sambil berdiri, cara shalat yang dibolehkan adalah duduk semampunya.
Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
صلِّ قائماً فإن لم تستطع فقاعداً ، فإن لم تستطع فعلى جنب
Leave a Reply