╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣2⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*MENYIKAPI MASA IDDAH &*
*PEMBAGIAN HAK WARIS*
*PENINGGALAN SUAMI*

*Pertanyaan*
Nama: Heni Ummu Irsham
Angkatan: 01
Grup : 071
Domisili :-

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Titipan pertanyaan dari sahabat ana yang suaminya baru meninggal kurang lebih 2 pekan yang lalu.

1. Apakah dalam masa iddah istri yang ditinggal mati suami tidak boleh kemana-mana/keluar rumah sedangkan saat ini sangat perlu untuk memulai usaha, dikarenakan dia tidak mempunyai saudara laki-laki yang dapat menafkahi.

2. Beliau rahimahullah semasa hidupnya tidak mempunyai asuransi dan tidak tertarik untuk mempunyai asuransi, tetapi karena pekerjaan beliau sebagai pelayar maka perusahaan memberikan jaminan asuransi.
Apakah uang claim kematian dari asuransi termasuk ke dalam harta waris yang wajib dibagikan kepada ahli waris di luar keluarga inti (istri/anak).

Apakah boleh untuk si istri membagi harta waris kepada orang tua suami dengan tidak menjual asset rumah dan mobil yang ditinggalkan tapi menghitung nilai apabila dijual kemudian memberikan uang waris kepada kedua orang tua 1/6 bagian dari perkiraan nilai jual rumah dan mobil tersebut?

Demikian Ustadz, mohon bantuannya atas pertanyaan sahabat ana.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiki

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty.

1. Para ulama memberikan pengecualian terkait wanita dalam masa iddah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti membeli kebutuhan pokok, ke rumah sakit. Wanita boleh keluar untuk hal yang darurat. Seperti yang dialami oleh ukhti. Untuk berwirausaha.

2. Asuransi yang diberikan perusahaan ketika suami bekerja dan ditinggalkan karena suami wafat. Maka harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli waris.

Kalaupun orang tua suami diberikan dari shadaqah bukan dari harta warisan.

والله تعالى أعلم

22 Oktober 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnahq

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading