╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣2⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*JIKA KATA “CERAI”*
*DIUCAPKAN SAAT MARAH*

*Pertanyaan*
Nama : Siti Rahma
Angkatan : 01
Grup : 026
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semisal ada Fulan dan Fulanah, mereka ini suami istri punya anak 1. Mereka sering bertengkar, dan fulan ini beberapa kali mengucapkan kata cerai.

Tetapi sehabis itu Fulan tidak mau benar-benar menceraikan si Fulanah. Alasannya karena Fulan terlalu emosi sampai lupa diri. Si Fulanah ini bingung, apakah mereka masih menjadi pasangan halal atau tidak.

Tapi si Fulanah juga tidak berani pergi meninggalkan si Fulan. Karena takut dosa jika mereka masih halal.

Selain itu, Fulanah ini bimbang. Fulanah tidak punya keluarga lagi selain suami dan anaknya. Ia juga sering sakit-sakitan. Terlebih anaknya masih balita yang sangat menempel sekali dengan ayah dan ibunya.

Jadi si Fulanah ini bimbangnya berat sekali.

Afwan, Ustadz. Ana minta saran bagaimana baiknya si Fulanah ini menanggapi kondisi ini, ya Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiki

Semoga Allah memberikan kesabaran kepada ukti dalam mengarungi hidup rumah tangga.

Kata cerai adalah salah satu kata yang apabila diucapkan dalam keadaan bercanda ataupun marah maka hal itu jatuh atasnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’”
(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash-Shahihah).

Akan tetapi dengan rahmat dan kasih sayangnya syari’at Islam sangat bijak ketika kata talak dan cerai diucapkan dalam keadaan marah.

*Ketika kata talak diucapkan dalam keadaan marah maka tidak terhitung talak atau cerai.* Akan tetapi perlu diingat untuk tidak gampang dalam mengucapkan kata cerai dan talak.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

لا طلاق ولا عتق في إغلاق

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup”.
(HR. Abu Dawud).

Kata إغلاق ditafsirkan dengan kata marah.

Hendaknya ukhti menasihatkan suami untuk mengendalikan emosi dan menahan amarah ketika berselisih untuk tidak gampang mengucapkan kata talak, karena kata talak adalah kata yang berat dalam agama.

Kepada ukhti untuk bersabar atas sikap dan perilaku suami. Karena Allah menjadikan satu sama lain sebagai fitnah.

Allâh ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ

“Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar?”

Dan janganlah meminta cerai kecuali alasan yang disyari’atkan oleh Islam.

Dan nasihat kami kepada suami apabila marah maka duduklah apabila duduk masih tetap tidak bisa maka berbaring apabila tidak bisa juga maka berwudhu. Karena marah dapat diredam dengan wudhu.

والله تعالى أعلم

20 Oktober 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading