Mengambil rukhshah dalam agama jika yang dimaksud adalah rukhshah syar’i yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ syariatkan seperti rukhshah bagi musafir yang berpuasa untuk berbuka ketika safarnya, dan mengqashar shalat empat rakaát menjadi 2 rakaát, dan menjamak antara shalat zhuhur dan ashar, serta antara maghrib dan isya di salah satu waktunya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir selama safar, dan juga seperti mengusap khuf atau yang lainnya, maka mengambil rukhshah bagi orang yang dalam keadaan tersebut lebih utama.
Dan andai ia tidak mengambil keringanan tersebut, misalnya ia berpuasa selama safar, tidak menqashar shalat dan tidak pula menjamak antara shalat (yang bisa dijamak) satu dengan yang lainnya dan tidak mengusap khuf (alas kaki; semacam sepatu), yaitu ia melepas khuf-nya dan mencuci kedua kakinya maka tidak ada cela baginya dan dan tidak berdosa. Akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama dan lebih baik.
Dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Ibnu Umar radhiallahu ánhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:*
إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته
“Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan”
(HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath). Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ánhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه
“Sesungguhnya Allah mencintai tatkala diambil rukhshah dari-Nya sebagaimana ia mencintai ketika dilaksanakan perintah-perintah-Nya”
(HR Thabrani dalam Mujam Al Kabiir dan Al Bazzar, dan perawinya tsiqah).
Sumber: https://muslim.or.id/26481-fatwa-ulama-apakah-mengambil-rukhshah-merupakan-kelalaian.html
◉◉═•◉◎❅◎♡◉◉❁♡◎❅◎•◉═◉◉
Ikuti Akun Yayasan Imam Malik Bandung:
__
Web
http://www.malik.or.id/
Youtube
https://www.youtube.com/c/MIMBATV
Instagram
https://www.instagram.com/imammalikbandung
Facebook
https://www.facebook.com/mahad.imammalik
Telegram
https://t.me/imammalikbandung
GRUP WHATSAPP
Gabung ke Grup WA :
Ketik:
Bismillah#Nama#Alamat#Asal
Ke no
IKHWAN : 0812-2262-0505
AKHWAT : 0812-1458-2717
Jangan lupa untuk Like & Share nya ya ikhwah
جزاكم الله خيرا
═════❁✿❁══════
Fatwa Ulama: Apakah Mengambil Rukhshah Merupakan Kelalaian?
Apakah mengambil rukhshah (keringanan) dalam agama merupakan sikap melebihi batas dan merupakan kelalaian ?
