╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣7⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*TALAK DAN HARTA GONO GINI*

*Pertanyaan*
Nama : Vivrianti
Angkatan : 01
Grup : 042
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Bolehkah di bulan suci Ramadhan seorang suami menggugat cerai istrinya?

Apakah juga seorang suami punya hak rumah, sementara yang membuat rumah tersebut ibu istri, suami hanya menambah kekurangan yang sedikit perbandingannya, uang ibu istri 1M dan uang suami 150 jt.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki.

*A. Talak di bulan Ramadhan*

Seorang suami boleh menjatuhkan talak di bulan apapun, tidak terikat waktu. Yang tidak boleh adalah terkait keadaan istrinya karena haid dan telah digauli setelah suci dari haid.

_Inilah talak yang dituntunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, yaitu:_

1. Menalak istri di masa suci yang belum digauli.

Maksudnya adalah setelah mandi suci menurut pendapat yang rajih. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad, dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar.

Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat An-Nasai dengan lafadz,

مُرْ عَبْدَ اللهِ فَلْيُرَاجِعْهَا، فَإِذَا اغْتَسَلَتْ فَلْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَحِيضَ، فَإِذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا الْأُخْرَى فَلاَ يَمَسَّهَا حَتَّى يُطَلِّقَهَا، فَإِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا، فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Perintahkan Abdullah agar merujuk istrinya. Kemudian jika istrinya telah mandi, hendaklah ia membiarkannya sampai haid. Kemudian jika istrinya telah mandi dari haid berikutnya, janganlah ia menggaulinya sampai ia menalaknya. Jika ia ingin mempertahankannya, hendaklah ia melakukannya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar para istri ditalak pada waktu mereka dapat langsung menghadapinya”.
(HR. An-Nasai, dinilai sahih oleh Al-Albani).

2. Menalak istri pada masa hamil.

Boleh bagi suami menalak istri saat hamil.

Dikecualikan dari hukum kedua hal di atas adalah:

a. Istri yang ber’iddah dengan tiga bulan (bukan dengan tiga kali haid) boleh ditalak kapan saja.

Misalnya, istri yang belum terkena haid dan yang tidak haid lagi karena telah menopause, operasi angkat rahim, atau semisalnya boleh ditalak kapan saja.

b. Istri yang tidak punya kewajiban ‘iddah boleh ditalak kapan saja, yaitu istri yang ditalak sebelum digauli.

Itulah yang ditetapkan oleh syari’at Islam dalam menjatuhkan talak.

*Talak yang dilarang*

Menalak istri selagi haid atau suci tetapi telah digauli, hukumnya haram. Talak seperti ini dinamakan talak bid’ah karena menyelisihi syari’at Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam menalak istri.

Maka menalak istri di bulan Ramadhan tidak ada kaitannya dengan pensyari’atan talak, dan hukumnya boleh tapi harus melihat kaidah talak di atas, jika menalaknya di bulan Ramadhan bertepatan dengan keadaan istri sedang haid atau suci setelah digauli maka ini yang diharamkan.

*B. Harta gono gini*

Dalam negara kita bercampurnya harta suami istri dinamakan harta gono gini.

Syari’at tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti, misalnya istri 50% dan suami 50%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan demikian –setahu kami- baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Namun pembagiannya bisa ditinjau dari beberapa kemungkinan:

*Pertama*, jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri seperti kasus di atas. Maka perhitungan harta gono-gininya sangat jelas, *yaitu sesuai dengan perhitungan tersebut.*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading