╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣6⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM PEMBELIAN EMAS*
*ANTAM DI EXPO DENGAN*
*PEMBAYARAN M-BANKING*

*Pertanyaan*
Nama : Nabilah
Angkatan : 01
Grup : 107
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala. Aamiin.

Afwan, mau bertanya.

Apakah boleh membeli emas secara langsung di pameran expo Antam namun pembayarannya melalui transfer m-banking, dikarenakan pihak Antam tidak menerima uang cash.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Sebagaimana dalam hadits bahwasanya emas apabila dijual dengan uang maka harus terjadi serah terima barang secara langsung.

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”.
(HR. Al Bukhari, Muslim).

Kami tidak tahu bagaimana gambaran jual beli emas di expo. Namun kami berikan gambaran yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan oleh syari’at.

Dalam hadits di atas terdapat kata,

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”.

Maka jual beli emas boleh apabila ukhty ketika membayar baik dengan transfer atau tunai, ukhty langsung mendapatkan emas secara langsung tanpa ada jeda waktu.

Namun apabila ketika ukhty membayar namun emas tidak diserahkan secara langsung saat itu maka jual belinya haram.

والله تعالى أعلم بالصواب

07 November 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading