╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣6⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*BAGAIMANA SOLUSI*
*TERLEPAS DARI KPR/RIBA?*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 112
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala. Aamiin.

Sebuah keluarga memiliki sebuah rumah yang dibeli dengan cara KPR/ riba, DP&nya dari tabungan, sisanya mengangsur (riba). Sedang rumah itu rumah satu-satunya.

Keluarga ini baru mengerti kalau KPR /riba seperti itu tidak sesuai syar’i.

Pertanyaan :

Bagaimana nasib rumah itu, apakah harus dijual? Terus mau tinggal di mana, karena itu satu-satunya, dan masih kurang 10 tahun angsurannya.

Kemudian misalnya sudah lunas juga bagaimana?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Riba adalah dosa besar dan pelakunya dilaknat oleh Allah Al Mutakabbir.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.”

Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.”
(HR. Muslim No. 1598).

Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebathilan.

*Sudah Seharusnya Menghindari Riba*

Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang Muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan.

Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri.

Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni.

Ingatlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.”
(HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik.

Maka cara untuk lolos dari ancaman riba :

1. Bertaubat nasuhah

2. Perbaiki aqidah kita (tawakkal)

3. Niatkan berhijrah dari keharaman riba, dan sungguh-sungguh pasti Allah tolong

4. Jual kemelekatan yang Anda miliki dan segera tutup riba Anda. Karena KPR bukan perkara darurat.

5. Jika ingin teknis menghadapi bank bisa konsultasikan ke ahlinya. Kami punya rekanan yang bisa bantu insyaaAllah.

(085881610169/wa) untuk daerah Bogor Timur. Jika ingin konsultasi gratis, karena ini bagian dari dakwah.

Jika rumah sudah lunas dari cicilan, maka bertaubatlah kepada Allah Ta’ala dengan taubatan nasuha dan jangan lagi mendekati riba sekecil apapun bentuknya.

والله تعالى أعلم

8 November 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading