╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣6⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*PEMBAGIAN WARIS*

*Pertanyaan*
Nama : Widia
Angkatan : 01
Grup : 086
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz..

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala. Aamiin…

Izin ikut bertanya juga Ustadz, kebetulan pertanyaan ana berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya.

1. Mengenai harta warisan Sebaiknya menurut hukum Islam bagaimana, disegerakan atau menunggu 1 tahun?

2. Apakah warisan itu sah jika yang meninggal hanya mengamanatkan hanya kepada 1 orang anaknya saja tanpa ada saksi?

3. Pembagian yang adil menurut Hukum Islam bagaimana :

Jika dengan 3 anak (2 anak laki-laki, 1 anak perempuan dan 1 istri), 3 anak perempuan semua (ayah dan ibu sdh tiada), 4 anak perempuan dan 1 istri?

Kita wajib tahu hukum warisan tersebut, supaya paham walaupun agak tabu membicarakannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

بسم الله،والصلاة والسلام على رسول الله، أمابعد.

*1. Hukum Menunda Waris*

Hukum asal pembagian waris adalah disegerakan pembagian warisannya (setelah dipotong pengurusan jenazah, utang dan wasiat orang yang meninggal),
Maka tidak boleh mengundurnya setahun atau lebih jika tidak ada udzur.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa pernah ditanya:

“Apabila seseorang meninggal dalam keadaan memiliki anak dan meninggalkan harta, apakah boleh salah seorang keluarga orang yang meninggal tadi menyimpan harta tersebut hingga sekitar setahun sebelum dibagikan?”

Mereka menjawab:

“Tidak boleh menyimpan dan menunda pembagiannya kecuali bila ada udzur syar’i”.
(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 16/464 pertanyaan pertama dari fatwa No. 8817).

*2. Hukum Warisan Hanya Kepada Satu Anak Saja*

Ada dua bentuk skema pembagian harta orang tua kepada anak, yaitu hibah dan waris.

Adapun hibah harus adil dan tidak boleh zhalim kepada anak yang lain.

Shahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

“Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku. Kemudian beliau tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Kemudian Nabi bertanya,

“Apakah kau juga berikan harta yang sama kepada semua anakmu?”

“Tidak.” Jawab Basyir.

Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu.”

Dalam riwayat lain, Beliau mengatakan,

فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Jangan kau jadikan aku saksi atas pemberianmu, karena aku tidak mau jadi saksi untuk kezhaliman.”
(HR. Bukhari 2587 & Muslim 1623)

Hadits ini dijadikan dalil untuk hibah orang tua kepada anak, dia wajib bersikap adil dan memberikan jatah yang sama kepada anak.

Hibah diberikan dalam kondisi orang tua masih sehat, bukan dalam keadaan sakit yang mendekati kematian.

°Mengamanatkan warisan kepada salah satu anak saja adalah bathil dan tidak sah walaupun ada saksi sekalipun, karena ketetapan pembagian waris adalah Ketetapan yang sudah ditetapkan dalam syari’at Islam.

*3. Pembagian Berdasarkan Kasus*

Membicarakan hal ilmu seperti perkara waris ini bukan hal yang tabu, bahkan kita wajib untuk mengetahuinya.

a. Pembagian waris untuk Istri dan 3 anak (2 laki-laki dan 1perempuan) :

Istri mendapat 1/8 harta suaminya karena memiliki anak-anak, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran di surat An-Nisa ayat 12.

sisanya untuk anak-anak dengan anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading