*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 2⃣8⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM ORANG YANG BEKERJA*
*DI TEMPAT MAKSIAT*
*Pertanyaan*
Nama : Dyah Fathoni
Angkatan : 01
Grup : 043
Domisili : –
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz izin bertanya, bagaimana dengan pendapatan gaji dari bekerja di Bank atau penerbangan dan hotel? Karena kadang ada minuman keras dan maksiat?
Apakah halal?
جزاكم الله خير بارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
*Penghasilan dari kerja di bank*
Bekerja di bank sama saja ikut andil dalam praktik riba, minimal bisa disamakan dengan saksi atau juru tulis praktik riba.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.”
Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.”
(HR. Muslim No. 1598).
Kami sarankan untuk segera memohon petunjuk kepada Allah agar bisa segera mendapatkan pekerjaan lain yang nyata-nyata halal.
*Penghasilan kerja di tempat yang ada maksiatnya*
Termasuk sumber penghasilan yang haram adalah ketika seseorang dibayar karena menyediakan fasilitas maksiat bagi konsumennya. Termasuk menyediakan khamr dan kamar hotel untuk maksiat.
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْم وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian bantu membantu dalam dosa dan tindakan melampaui batas.
(QS. Al-Maidah: 2).
Mereka yang menyediakan khamr, turut dilaknat, karena dia membantu orang lain minum khamr.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat 10 orang karena khamr, yang memeras anggur, yang minta diperaskan anggur, yang minum, yang membawa, yang minta dibawakan, yang menuangkan, yang menjual, yang makan hasil penjualan khamr, yang beli, dan yang minta dibelikan.
(HR. Turmudzi 1342, Ibnu Majah 3506, dan dishahihkan al-Albani).
*Bagaimana dengan penghasilannya?*
Hukum itu mengikuti apa yang dominan. Dalam satu kaidah dinyatakan,
الحكم على الغالب
“Hukum itu mengikuti yang dominan.”
Kita tidak sebut penghasilan hotel ini haram. Karena tidak semua sumber penghasilan hotel ini bermasalah. Hanya saja, hartanya bercampur antara yang halal dan haram. Termasuk posisi karyawan. Ketika hasil yang haram ini disingkirkan, maka sisanya bisa dimanfaatkan.
Terdapat kaidah yang menyatakan,
من اختلط بماله الحلال والحرام أخرج قدر الحرام؛ والباقي حلال له
“Orang yang hartanya bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dia keluarkan bagian yang haram, dan sisanya menjadi halal baginya”.
(Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah lil Muamalah Maliyah, 1/344).
Idealnya seorang Muslim menghindari tempat kerja semacam ini, agar dia lebih bebas dari semua bentuk pelanggaran syari’at. Atau turut membantu orang lain melakukan pelanggaran syari’at.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan satu kaidah yang sangat berharga,
فكل من جلس في مجلس معصية ، ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء
“Setiap orang yang hadir di tempat maksiat, sementara dia tidak mengingkarinya, maka dosa dia dengan mereka sama.”
(Tafsir Al-Qurtubi, 5:418).
والله تعالى أعلم
Leave a Reply